DERAKPOST.COM – Humas PT Arara Abadi, Iwan Herwansyah dan Alfian klarifikasi pemberitaan yang santer diberitakan itu terkait sengketa lahan dengan Batin Sangeri dan lahan konsesi di Desa Palas, di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Pihak perusahaan ini menyampaikan saat bertemu awak media di Warung Kopi Koh Tong yang beralamat Jalan Setia Budi Pekanbaru, pada hari Selasa (28/2/2023) sekira pukul 14.00 WIB. Ia kepada wartawan menjelaskan halnya berbagai persoalan.
Kepada awak media, Iwan Herwansyah yang akrab disapa Iwan itu menjelaskan bahwasa pokok perkara digugat Ketua Adat Batin Sangeri H Samsari diatas lahan konsesi PT Arara Abadi merupa gugatan administratif dari terhadap SK Rencana Kerja Usaha (RKU) 6024 yang merupakan turunan izin lahan konsesi.
“Yang digugat dan dimenangkan itu hanya administratifnya, yaitu SK RKU 6024 dan bukan izin dan atau objeknya lahan,” jelas Iwan dikutip dari Lensanusa.com.
Menurutnya, pada putusan pengadilan TUN Pekanbaru tidak ada menunjuk salah satu pihak yang berhak atas objek lahan 2000 hektar yang dimaksud.
“Tidak ada putusan objek lahan yang menegaskan lahan tersebut milik H. Samsari sebagai penggugat, tetapi karena masih di wilayah izin konsesi PT Arara Abadi, maka kami (PT. AA) berkewajiban menjaga lahan tersebut,” lanjutnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Humas Alfian, bahwa yang digugat di TUN adalah bukan objek lahan tetapi surat administrasi.
“yang digugat di TUN bukan objek lahan tapi surat administratif, sedangkan di PN itu adalah objek lahan dan gugatan mereka kalah/ditolak pengadilan,” kata Alfian.
Terkait gugatan RKU yang dimenangkan oleh H. Samsari sebagai penggugat, Humas PT Arara Abadi menegaskan bahwa telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, pembacaan eksekusi Putusan TUN di Desa Pangkalan Kuras pada tanggal 17 Januari 2023 silam, merupakan pembacaan eksekusi surat administrasi RKU dan bukan eksekusi atas hak milik lahan.
“Pembacaan eksekusi oleh TUN pada waktu itu merupakan hal yang telah dilaksanakan oleh Menteri LHK pada tanggal 1 Desember 2021 berdasarkan SK Menteri 7725/MenLHK/PHPL/UHP/HPL.1/12/2021,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Houtman sebagai anak kemenakan Batin Sangeri saat dihubungi awak media ini melalui pesan Whatsapp, mengklaim bahwa lahan seluas 2090 hektar itu milik lahan Batin Sangeri.
“Sudah jelas bahwa lahan 2090 adalah lahan Batin Singeri, termuat di dalam putusan makamah agung dan pk tidak menghalangi untuk eksekusi makanya yg lebih jelas setelah penjelasan humas ptun jd bukan dari satu sisi nanti bisa rancu,” kata Houtman.
Untuk diketahui, perkara gugatan lahan yang diklaim tanah ulayat adat Batin Sangeri di lahan konsesi PT Arara Abadi seluas 2000 hektar telah bergulir hampir 3 tahun. Meskipun itu ada pembacaan eksekusi terhadap putusan TUN dilapangan, pihak PT Arara Abadi juga mengklaim lahan tersebut masih menjadi tanggungjawabnya. **Rul