DERAKPOST.COM – Praktik kecurangan oleh perusahaan di Provinsi Riau diduga bukan satu-satunya dilakukan pihak PT Duta Palma Nusantara, telah merugikan negara sebesar Rp78 triliun. Tapi diduga masih ada banyak perusahaan lain yang melakukan praktik curang tersebut.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Riau Husaimi Hamidi dikonfirmasi wartawan. Ia pun mengatakan, kerugian yang sebesar demikian ini baru dari satu perusahaan, dan di Provinsi Riau. “Yang diketahui itu baru satu perusahaan. Kan di Riau banyak perusahaan menggarap lahan tanpa izin,” katanya.
Lebih lanjut, disebutkan Politisi PPP ini, pihaknya mendukung langkah dilakukan pihak Kejagung itu. Maunya jangan Duta Palma Nusantara saja, tapi telusuri juga yang lainya. Katanya, selain menyerobot lahan itu tanpa izin, pengusaha nakal ini secara jelas yang mencemar lingkungan itu, melakukan halnya penanaman sawit di pinggiran sungai.
Bahkan ini, ada sampai menutup aliran sungai. āDaerah Aliran Sungai (DAS) itu, sudah tidak ada, sungai serta ditimbun sama mereka, dan ada pula yang aliran dialihkan. Maka diharap penegak hukum itu harus mengejar ini. Sebab, tidak satu dua perusahaan yang melakukan praktik begini,ā sebut Ketua Fraksi PPP di DPRD Riau ini.
Politisi PPP ini menyebut, jika penegak hukum tegas, Ia pun yakin akan banyak perusahaan yang bisa diproses. Sebab, DPRD Riau sendiri katanya, melalui dari Pansus Monitoring Lahan sudah pernah melakukan penelusuran ini yang hingga mengeluarkan rekomendasi. Dan sudah kantongi data-datanya. **Rul