Idul Adha 2023, Ditetapkan Libur Mulai 28 Hingga 30 Juni

0 169

 

DERAKPOST.COM – Akhirnya disaat ini, Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama, sedangkan tanggal 29 Juni, merupakan hari libur nasional ini memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

“Iya,” kata Anas saat dikonfirmasi soal isi dari SKB 3 Menteri tersebut di Istana Wakil Presiden, Jakarta, di hari Selasa (20/3/2023), dikutip dari kompas.com. Kemarin, Azwar Anas juga mengatakan bahwa libur Idul Adha 2023 menjadi tiga hari, tapi tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wacana libur tiga hari disaat Idul Adha 2023, kata Azwar, berarti SKB itu harus diubah jika libur Idul Adha ini ditambah. SKB itu melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menpan-RB, Menteri Agama (Menag), dan Menaker.

“Kan itu perlu perpres. Dan itu kan perlu merubah SKB,” ujarnya. Yang termasuk dengan Menko PMK, Menteri PAN-RB, bahkan Menteri Agama, serta Menteri Tenaga Kerja. Katanya, adapun usulan penambahan cuti bersama ini disebut Azwar sudah dibahas dalam rapat di Sekretariat Negara. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.