DERAKPOST.COM – Hingga saat ini, kasus penahanan ijazah oleh perusahaan kembali mencuat di Pekanbaru. Sebanyak 40 orang karyawan dan mantan karyawan di sebuah perusahaan tour & travel berlokasi di Jalan Tengku Umar, melaporkan bahwasa ijazah mereka ditahan pihak perusahaan.
“Karyawan serta mantan karyawan, yang mengadu kepada saya hingga sekarang ini bertambah. Sampai hari ini sudah 40 orang yang mengaku ijazahnya ini, masih ditahan oleh perusahaan. Selain ijazah sarjana juga ada akta,” ungkap anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi.
Zulkardi ini menegaskan, DPRD Pekanbaru segera mengambil langkah konkret, dalam menangani kasus ini. Pihak perusahaan itu dijadwalkan ini akan dipanggil memberikan klarifikasi dalam hal rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi III DPRD Pekanbaru pekan depan.
“Kita akan gelar hearing di Komisi III DPRD. Kita juga akan minta instansi terkait untuk mengecek, apakah perusahaan ini memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau tidak. Setelah itu, kita akan lihat sejauh mana pihak perusahaan bersikap kooperatif. Bila perlu, kita bentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zulkardi mengungkapkan bahwa kasus serupa juga terjadi di sejumlah perusahaan lain di Riau. Tidak hanya ijazah, beberapa perusahaan bahkan menahan dokumen penting lain milik karyawan, seperti BPKB kendaraan.
“Ini bukan hanya terjadi di satu tempat. Ada puluhan perusahaan yang dilaporkan melakukan praktik serupa. Ada yang menahan ijazah, ada pula yang menahan BPKB motor. Ini jelas melanggar hak pekerja dan harus ditindak tegas. Kita pastikan semua ijazah itu kembali ke tangan pemiliknya tanpa mereka harus membayar sepeser pun,” tegas Zulkardi. (Ferry)