Ijazah Eks Karyawan Ditahan Perusahaan, Ruzaini: Ini Akibat Lemah Peran Pengawas Disnakertrans Riau

0 64

DERAKPOST.COM – Mencuat permasalah adanya perusahaan yang menahan ijazah eks karyawan, sebenarnya bukan merupa cerita baru. Sekarang kian bangkit dengan adanya mengungkap ke publik.

Terkait masalah ini, disebutkan Pengamat Ketenagakerjaan Ruzaini SH MH, tentunya sangat menyayangkan ada temuan dugaan sebuah perusahaan di Pekanbaru ini, telah menahan ijazah mantan karyawan. Ia juga mengatakan, kejadian terjadi itu hanya bak puncak gunung es.

“Ini hanya kebetulan terungkap saja. Kami menduga sebenarnya ini jamak ada terjadi di Pekanbaru. Silahkan, dengan dicek satu per satu perusahaan di Pekanbaru ini jika tidak percaya. Itu harus dilakukan petugas ataupun Pegawai Pengawas Disnaketrans Riau,” ujar Ruzaini.

Ruzaini merupakan advokat berkecimpung di dunia ketenagakerjaan, mengungkapkan, perbuatan perusahaan menahan ijazah itu terjadi lantaran lemahnya dari pengawasan oleh jajaran instansi terkait, khusus jajaran pegawai dari Pengawas Disnaketrans Riau melaksana tugas.

“Untuk diketahui, bahwa setiap pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di semua perusahaan, itu mereka yang harus legalisasi ke Disnaker. Nah, ini kan artinya sebenarnya Disnaker bisa mengecek serta mencegah ada perusahaan yang menahan ijazah,” ungkapnya.

Ruzaini yang diketahui dulunya pegawai di Disnaker Riau ini, mengatakan, kebijakkan pemerintah yang memindahkan pengawas ketenagakerjaan kabupaten/kota tersebut ke provinsi, telah turut mengakibat makin lemah pengawasan ketenagakerjaan pada tiap daerah tersebut.

“Saya sudah lama menyarankanya supaya fungsi pengawas ketenagakerjaan ini bisa dikembalikan saja ke Dinas Tenaga Kerja di tingkat kabupaten/kota. Supaya, bisa lebih efektif pengawasan dan mencegah adanya kejadian-kejadian seperti yang kini sedang heboh,” tutup Ruzaini. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.