Ikhwan Ridwan: Oknum ASN Diskes Riau yang Peras Pemilik Toko Itu Diberhentikan
DERAKPOST.COM – Kepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, untuk oknum ASN Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Efri, yang ditangkap polisi sebab melakukan pemerasanya di toko, ini diberhentikan sementara.
“Pemprov Riau berhentikan sementara oknum ASN di Diskes tersebut. Karena yang bersangkutan ditahanĀ maka akan dilakukan pemberhentianya sementara. Hal itu bentuk sanksi diberikan kepada oknum ASN melakukan demikian,” kata Ikhwan kepada wartawan.
Sebagaimana ini diketahui oknum PNS itu yang bekerja di Bagian Tata Usaha Diskes Provinsi Riau itu melakukan pemerasan kepada sejumlah pemilik toko di Pekanbaru. Tak sendirian, ia beraksi bersama rekannya bernama Abdul Rahman (45).
“Salah satu pelaku bernama Efri merupakan PNS di Diskes Provinsi Riau bagian tata usaha,” jelas Pria Budi, Jumat (4/11/2022).
Pria Budi menjelaskan, kedua pelaku melakukan pemerasan di 6 TKP yang merupakan toko pakaian, rumah makan, dan beberapa toko lainnya. Modusnya, pelaku mengaku sebagai Ketua RT setempat dan meminta pemilik toko membayar iuran ronda selama setahun sebanyak Rp300 ribu.
“Mereka sudah beraksi sejak 2 bulan lalu. Dua pelaku ini sudah mengumpulkan sebanyak Rp1,8 juta dari uang Pungli tersebut. Uangnya mereka gunakan untuk membeli Narkoba,” pungkasnya. **Fad