Ilyas Husti: LGBT Marak di Pekanbaru, Harus Dibuat Jera dengan Penindakan Hukum

0 169

 

DERAKPOST.COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Prof Ilyas Husti angkat bicara terkait masih maraknya kasus Lesbian Gay Biseksual dan Ttransgender (LGBT) di Kota Pekanbaru.

Dia meminta agar keberadaan perliaku ini segera ditindak tegas dan penegakan hukum yang jelas. Tujuannya agar ada efek jera bagi pelaku yang menjalankan aktivitas itu, meskipun sudah ada larangan dari pemerintah dan agama.

“MUI sejak 2014 mengeluarkan fatwa yang sifatnya mengikat yang harus dijalankan pemerintah, saat itu kita meminta agar ada pidana bagi pelaku LGBT ini,” kata Ilyas Husti, Senin (29/5/2023).

Penegakan hukum apa harus dilakukan kata Ilyas Husti, itu sesuai dengan visi daerah baik itu di provinsi maupun pada kabupaten/kota. Artinya, harus dibuat jera mereka dengan penegakan hukum. Dasarnya melanggar fatwa agama. Jika tidak dilakukan maka akan berkembang.

Ilyas Husti mengatakan, orang-orang dengan LGBT ini, sebenarnya juga bisa dideteksi dari lingkung masing-masing makanya harus kompak semua lapisan masyarakat. “Semua itu harus bergerak, jangan dibiarkan peluang bergerak dan berkembang bagi LGBT,” ujarnya. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.