Imron: Hasil Penyelidikan 3 Pekerja Tewas, PT PPLI Subkontraktor PT PHR Terbukti Langgar K3
DERAKPOST.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah turunkan tim pengawas ke lokasi kecelakaan kerja di area PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Menyikapi terjadinya kecelakaan kerja hingga tewas pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI).
Kecelakaan kerja menewaskan tiga dari pekerja subkontraktor PT PHR, yakni PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI). Ketiga korban terjatuh ke dalam kontainer limbah, di Centralize Mud Treating Facilities Balam Selatan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Terkait hal ini Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi mengatakan, yakni hasil sementara laporan penyelidikan dari tim pengawasan, memang kecelakaan kerja itu ada pelanggaran penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Tim Pengawas Disnakertrans Riau ini telah lakukan penelusuran kronologis kejadian kecelakaan kerja menewaskan tiga pekerja sekaligus. Hasil sementara itu ada pelanggaran penerapan norma K3. Untuk hasil lengkapnya, pada hari Senin penyidikan lanjutan,” ujarnya.
Imron menjelaskan, pelanggaran K3 tersebut terbukti saat pekerja pertama masuk ke dalam kontainer limbah tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
“Seharusnya pekerja itu masuk ke ruang terbatas (ke dalam kontainer limbah) ini memakai body harness. Tapi itu pekerja tidak memakai masker pelindung racun, karena di dalam kontainer limbah itukan ada racun hasil proses limbah. Jadi itu tidak dipakai pekerja, sehingga lemas dan terjatuh ke dalam air limbah,” ujar dia.
Selain itu norma K3 yang dilanggar PT PPLI adalah responsif emergency. Hal itu terbukti ketiga ada satu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, pekerja lainnya main masuk saja tanpa prosedur K3.
“Seharusnya perusahaan memahami bahwa responsif emergency itu tidak boleh sembarangan. Kejadian ini sama dengan orang tidak bisa berenang ditolong oleh orang tak bisa berenang,” paparnya.
Karena itu, pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas insiden tersebut, yang dijadwalkan diperiksa lebih lanjut pada 27 Februari 2023 di kantor Disnakertrans Provinsi Riau.
Untuk diketahui, tiga pekerja yang tewas tersebut melakukan pekerjaan yang dilakukan adalah dewatering process (pemisahan lumpur dengan air) dilakukan oleh 9 pekerja PT PPLI, yang terbagi menjadi 2 bagian (evaporator dan dewatering). **Rul