Imron Rosyadi: Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR

0 158

 

DERAKPOST.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, membuka Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Pekerja atau buruh itu, bisa membuat laporan atau pengaduan.

Demikian ungkap Kepala Disnakertrans Riau mron Rosyadi kepada wartawan, di Pekanbaru, Rabu (29/3/2023). Diungkap dia, Surat Edaran (SE) dari gubernur, dan dituju pada seluruh bupati dan walikota se-Riau. SE ini tujuanya untuk membuka posko pengaduan untuk setiap daerah.

“Posko pengaduan THR akan dibuka H – 14 sebelum Lebaran. Perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya H -7 sebelum Lebaran,” ujar Imron. Dikata dia, posko pengaduan ini bertujuan, jika ada THR karyawan itu belum dibayarkan oleh perusahaan, maka bisa melapor.

“Untuk di Kantor Disnakertrans Riau. Hal itu bisa datang lansung di Jalan Pepaya atau melalui Email, Nomor Hotline yang sudah disiapkan. Maka, dari perusahaan wajib membayarkan THR sesuai aturan PP No 15 tahun 2023. Jika tidak, maka sanksi pencabutan izin,” kata Imron. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.