DERAKPOST.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menerima pengaduan mantan direktur dan karyawan PT Nikmat Halona Reksa (NHR) terkait pesangon belum diterima dari perusahaan sebesar Rp1,3 miliar.
“Iya, kita ada terima pengaduan soal pesangon mantan direktur dan karyawan PT NHR yang belum dibayar sebesar Rp1,3 miliar,” kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi, Kamis (12/1/2023).
Dikutip dari Cakaplah.com. Imron mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sejumlah pihak. Termasuk Hendry Wijaya selaku mantan Direktur utama PT NHR, yang juga sebagai pelapor.
“Tapi belum tercapai kesepakatan. PT NHR memang harus membayar Rp1,3 miliar sebagai kompensasi Hendry Wijaya selaku mantan direkturnya. Tapi PT NHR minta surat tanah ke Hendry, makanya tak selesai-selesai masalah itu,” terangnya.
Imron menyebut, masalah keduanya sudah tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah disepakati senilai Rp1,3 miliar. Namun syaratnya, Hendry Wijaya harus menyerahkan semua dokumen PT NHR.
“Kalau terkait surat tanah Pak Hendry selaku Direktur PT NHR kami tidak bisa ikut campur, karena semua sudah tertuang dalam RUPS dan Akte Notaris. Mereka ada kendala persoalan surat tanah, apakah surat tanah perusahaan atau tanah pak Hendry saya kurang tahu, itu,” ujarnya.
Namun, Imron memastikan Disnaker masih memproses pembahasan pesangon atau upah Hendry Wijaya dan karyawan yang belum dibayar. Dimana sejumlah saksi telah diperiksa untuk menyelesaikan masalah itu. Tapi disaat ini masih pemanggilan para saksi-saksi dan dilimpahkan berkas ke bidang perselisihan. **Rul