Imron Rosyadi: Tercatat 17 Perusahaan dan 1 Yayasan Dilaporkan ke Posko THR Disnakertrans Riau

0 371

DERAKPOST.COM – Posko THR ini, yang dibuka Disnakertrans Riau, menampung laporan pengaduan pihak pekerja/buruh itu sudah tercatat menerima 23 laporan.

Posko pengaduan dibuka 4 April 2023.

“Sejak dibuka tanggal 4 April 2023. Saat ini, ada tercatat 23 laporan yang masuk dalam konsultasi dan pengaduan dalam Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023 di Disnakertrans Riau. Yakni, dari 23 laporan itu diketahui tercatat 17 perusahaan dan 1 yayasan di Riau,” ujar Imron Rosyadi.

Kepala Disnakertrans Riau ini menyebut, sebanyak 23 laporan tersebut, serta 10 laporan yang disampaikan melalui surat resmi ke posko pengaduan THR. Tetapi, 14 laporan disampaikan melalui layanan pengaduan online, serta 4 laporan tatap muka atau offline.

Lebih lanjut Imron mengatakan, setelah mendapatkan pengaduan tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti oleh petugas yang bertugas menerima penerima pengaduan THR, agar perusahaan dapat membayar hak pekerja.

“Kita berharap pekerja yang merasa berhak dengan THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan agar melapor ke posko THR provinsi maupun kabupaten kota,” sebutnya

Imron menyampaikan, prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan.

“Prosedur pengaduan THR bisa pakai surat diantar ke posko atau via WhatsApp ke petugas Posko THR. Kita siapkan lima orang petugas. Jadi pekerja bisa menghubungi keempat petugas tersebut,” sebutnya.

Ketika ada pengaduan, tambah Imron, pihaknya langsung menghubungi pihak perusahaan agar segera memenuhi hak THR para pekerjanya. Jika upaya tersebut tidak ditindaklanjuti dan tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, maka pihaknya langsung membuatkan surat panggilan untuk dilakukan mediasi

“Kalau juga dipenuhi hak pekerja, maka perusahaan bisa kena sanksi administratif berupa teguran sampai pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin perusahaan,” katanya.

Imron menyatakan, bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR bisa menyampaikan pengaduan secara langsung maupun melalui nomor pengaduan Disnakertrans Riau.

“Kami berharap pekerja yang merasa berhak menerima THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, agar melapor setelah H-7 Lebaran,” ujarya. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.