DERAKPOST.COM – Salah seorang wanita dengan inisial RF (34), dengan statusnya masih istri orang ini melakukan perbuatan asusila yaitu dengan pria idaman lain (PIL) dalam kamar sebuah rumah. Sekarang ini, RP yang PNS melakukan hal tersebut sama tenaga honorer ini dipecat tanpa mendapat hak pensiun.
Diketahui, RP yang PNS Pemkab Mojokerto telah digerebek suami itu saat bugil bareng PIL. Yang digerebek suaminya yang dalam kondisi bugil alias tanpa busana itu ketika bersama PIL dalam kamar sebuah rumah beberapa waktu lalu,
Dikutip dari detik.com, ibu dua anak itu melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemecatan dirinya tersebut dengan mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto Tatang Marhendrata menjelaskan sanksi disiplin dijatuhkan kepada RP setelah Tim Add Hoc menuntaskan pemeriksaan kasus tersebut.
Tatang menjelaskan, hukuman disiplin bagi RP itu telah termuat dalam Keputusan Bupati Mojokerto nomor 188.45/718/HK/416-012/2024 tanggal 12 September 2024.
“RP dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” ujar Tatang saat jumpa pers di Pemkab Mojokerto, Jumat (13/9/2024).
SK Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati tentang pemecatan RP, kata Tatang, telah diserahkan ke RP pada Jumat pagi. Sanksi pemecatan oknum PNS Bagian Administrasi Pembangunan Setda Mojokerto itu akan berlaku 15 hari kerja sejak Jumat.
Artinya, pemecatan itu tidak serta merta berlaku. Sebab RP mempunyai waktu 14 hari kerja untuk mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) di Jakarta. Syaratnya, RP harus lebih dulu mengajukan keberatan ke Bupati Mojokerto.
“Kami belum tahu dia banding atau tidak. Kalau banding, kami akan tetap mengawal. Metode pemeriksaan kami sesuai aturan. Jadi, keputusan itu tentunya kami buat secara hati-hati sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Soal RP yang juga tidak mendapat hak pensiun, kata Tatang, karena masa kerja RP belum 20 tahun dan belum berusia 50 tahun. Masa kerja RP sebagai PNS baru 3 tahun 9 bulan.
“Masa kerja RP belum sampai 20 tahun dan dia masih muda. Sehingga dia hanya mendapatkan tabungan hari tua,” tegasnya.
Sekda Pemkab Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, sanksi disiplin berat itu menjadi salah satu risiko yang harus diterima RP. Kebijakan tegas dari Bupati Ikfina ini ditempuh sesuai aturan yang berlaku agar menjadi efek jera bagi ASN lainnya.
“Kami hormati hak RP mengajukan banding kepada BPASN, kami tak akan menghalangi. Nanti akan dibuktikan apakah putusan kami benar, tidak cacat, sehingga putusan ini akan berlaku final,” tandasnya.
Sanksi tegas berupa pemecatan juga dijatuhkan kepada IM, pria yang tepergok bugil sekamar dengan RP. Sehingga pegawai honorer itu tidak lagi bekerja sebagai tenaga administrasi umum di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.
Digerebek Saat Bugil
Sebelumnya diberitakan, RF (34) bersama sejumlah teman dan warga menggerebek sebuah rumah di Perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah mendobrak pintu kamar, warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto itu memergoki istrinya, RP berduaan dengan pria berinisial IM (40), dalam kondisi tanpa busana.
Setelah digerebek, IM dan RP sempat dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi. Pasangan selingkuh itu masih memakai seragam dinas.
RP diangkat PNS tahun 2020. Saat ini, ia menjabat analis pembangunan. Sedangkan IM yang berstatus pegawai harian lepas atau honorer menjadi tenaga administrasi umum. RP dan IM bekerja di ruangan yang sama.
RP mempunyai 2 anak berusia 3 tahun dan kelas 4 SD dari pernikahannya dengan RF. IM yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto juga mempunyai istri dan 2 anak.
Mediasi di kantor Desa Sambiroto tidak mencapai kesepakatan. Sehingga RF melaporkan dugaan perzinaan istrinya dengan IM ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (3/7). Perkara dugaan perzinaan IM dan RP saat ini sudah tahap penyidikan. (Fadly)