DERAKPOST.COM – Aturan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kini telah ditetapkan Presiden Jokowi. Terhitung tanggal 1 Mei 2023, aturan demikian harus ditaati.
Diketahui pada dasarnya, seluruh ASN akan dimulai bekerja, setelah jalani cuti bersama Idul Fitri tanggal 26 April 2023. Dipastikan ini sebagian besar ASN telah kembali dari kampung halamannya dan besok. Maka, para pegawai pemerintah tersebut akan mulai bekerja.
Dikutip dari beritasoloraya.com. Terkait itu, maka seluruh ASN perlu mengingat kembali tentang adanya peraturan baru yang disahkan Presiden Jokowi, karena berkaitan dengan perubahanya jam dan hari kerja. Peraturan inipun berlaku bagi instansi pemerintah pusat dan daerah.
Diketahui, bahwa Presiden Jokowi telah mengeluarkan peraturan tersebut pada 12 April 2023 dan disebut dengan nama Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023. Berkaitan dengan hari kerja, yaitu hari dimana para ASN melaksana tugas kedinasannya,
Perpres mengatur adanya 5 hari kerja bagi ASN, yaitu: Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sementara terkait dengan jam kerja, yaitu rentang waktu untuk melaksanakan tugas kedinasan, pegawai pemerintah itu mendapatkan total jam kerja yakni sebanyak 37 jam 30 menit.
Adapun jam kerja normal yang akan berlaku bagi ASN adalah mulai pukul 07.30 zona waktu setempat, seperti yang dilansir beritasoloraya.com dari peraturanya BPK. Berkaitanya dengan waktu istirahat kerja, Perpres mengatur adanya waktu istirahat selama 60 menit di hari Senin sampai Kamis. Sementara untuk hari Jumat, waktu istirahat kerja adalah selama 90 menit.
Kabar baik bagi ASN itu, yang bekerja melebihi waktu yang telah ditentukan tersebut, yaitu tentang diperhitungkan kelebihan jam kerja tersebut sebagai kinerja. Selain itu, tentang fleksibilitas kerja bagi ASN, baik secara waktu dan lokasi. Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 8 Perpres nomor 21 tahun 2023 tersebut.
Dijelaskan, bahwa terdapat golongan pegawai mendapatkan flesibilitas kerja, yaitu para ASN tertentu yang ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi. Tetapi dalam penerapan Perpres tersebut tidak berlaku bagi jajaran anggota TNI, POLRI, dan ASN di lingkungan tersebut. Hal itu dikarena pengaturannya dilakukan oleh Panglima TNI atau Kapolri. **Rul