Ini Batas Waktu Pemda Harus Segera Laporkan RKP untuk Pencairan DBH Sawit

0 163

 

DERAKPOST.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan dana sebesar Rp3,4 triliun untuk 350 daerah sebagai Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit.

Riau, sebagai daerah penghasil sawit terbesar, mendapatkan jatah sebesar Rp300 juta lebih. Dana itu diberikan kepada provinsi serta 11 kabupaten/kota, kecuali Kabupaten Meranti.

“Pola penyaluran DBH sawit ini akan disalurkan dalam dua kali penyaluran, yakni tahap satu 50 persen persen dan tahap dua 50 persen,” kata Plt Kepala DJPb Riau, Burhani kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Dia menuturkan, penyaluran DBH sawit ini nantinya akan dilakukan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) masing-masing daerah. Untuk Riau, ada tiga KPPN akan menyalurkan, yakni KPPN Pekanbaru, KPPN Dumai dan KPPN Rengat.

“Tetapi penyalurannya itu berdasarkan rekomendasi dari teman-teman di direktorat jenderal perimbangan keuangan (DJPK). Rekomendasi itu bisa dikeluarkan setelah pemda-pemda ini memenuhi berbagai persyaratan termasuk pelaporan-pelaporan ini,” jelasnya.

Di penyaluran tahap satu, jelas Burhani, adalah realisasi penggunaan dana tahun sebelumnya serta laporan konsolidasi realisasi penggunaan dana tahun sebelumnya.

“Karena belum ada, dan ini baru pertama kali disalurkan, mungkin tetap dibuat laporannya nakun isinya nanti nihil,” kata dia.

Kemudian syarat selanjutnya adalah Rencana Kerja Pemerintah (RPK). Jadi RKP dari Pemda itu nanti dananya akan digunakan untuk apa,” tambahnya.

Burhani mengatakan, batas waktu penyampaian RPK dan laporan ini harus segera dilakukan oleh Pemda paling lama 15 November 2023.

“Jika tidak dilakukan, maka dilakukan penghentian menyalur. Jadi kalau Pemda-nya sampai batas waktu tidak memenuhi persyaratan, maka bisa ditunda penyalurannya. Batas akhir penyaluran itu 27 desember,” ujarnya.

“Tentu saja tinggal kecepatan Pemda nih menyampaikan RPK-nya, tapi batas-batas penyalurnya tadi sudah disampaikan ya jadi paling lambat sebagaimana langkah-langkah akhir tahun anggaran 27 desember. Kita akan dengan cepat juga menerima rekomendasi dari DJPK dan itu berarti segera setelah diterima rekomendasi akan segera kita salurkan ke Pemda yang bersangkutan melalui KPPN,” pungkasnya. **Fad

derakpost

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.