Ini Dia 8 Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Di Bulan April 2025

0 58

DERAKPOST.COM – Diketahui pemutihanya Pajak Kendaraan, mulai April di tahun 2025 ini di sejumlah provinsi di Indonesia. Yakni, meluncurkan program pemutihan dan juga  diskon di Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  sepanjang 2025.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, yang sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui program itu, pemerintah setempat memberikan insentif berupa:

1. Penghapusan denda keterlambatan.

2. Pengampunan tunggakan pokok pajak.

3. Potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain membantu masyarakat, langkah ini juga menjadi strategi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Dikutip dari Kompas.com, berikut delapan provinsi yang telah menetapkan kebijakan pemutihan dan diskon pajak kendaraan:

1. Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 39,75 persen. Kebijakan ini berlaku sejak Januari hingga Juni 2025.

Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan berdasarkan tarif tahun 2024.

2. Banten

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025, pembebasan pokok dan sanksi pajak berlaku untuk tunggakan hingga tahun 2024.

Namun, program ini tidak berlaku bagi kendaraan yang dimutasi keluar dari wilayah Banten.

Maret-April 2025: Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di 7 Provinsi, Cek Informasinya Sekarang!

3. Jawa Barat

Pemutihan pajak di Provinsi Jawa Barat dimulai lebih awal, yakni sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025.

Program ini mencakup penghapusan tunggakan PKB tanpa batas tahun serta penggratisan biaya BBNKB. Masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak untuk tahun berjalan 2025.

4. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan periode pemutihan pajak kendaraan dari 8 April hingga 30 Juni 2025.

Masyarakat dapat memperoleh penghapusan seluruh denda dan tunggakan pokok, termasuk denda dari Jasa Raharja.

Tidak ada persyaratan khusus dalam mengikuti program ini, hanya dengan membawa STNK dan KTP.

5. Bali

Pemerintah Provinsi Bali memberikan potongan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2025. Diskon PKB diberikan sebesar 14,35 persen untuk kendaraan dengan kapasitas hingga 200 cc, dan 12,15 persen untuk kapasitas di atas 200 cc.

Selain itu, kendaraan baru memperoleh potongan BBNKB sebesar 24 persen, bebas pajak progresif, serta bebas BBNKB II.

6. Kalimantan Selatan

Program diskon pajak di Kalimantan Selatan berlangsung sejak 5 Januari hingga 28 Juni 2025.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 100.3.3.1/01085/KUM/2024, insentif yang diberikan meliputi diskon 25 persen untuk pokok PKB serta penghapusan BBNKB II. Pemerintah daerah memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan tahun ini.

7. Kalimantan Timur

Pemutihan pajak di Kalimantan Timur berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan untuk terbebas dari denda.

Namun, program ini tidak mencakup keterlambatan pada kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, perubahan bentuk, ganti mesin, serta kendaraan eks lelang. Selain itu, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap dikenakan.

8. Aceh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini ditujukan kepada masyarakat yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan bermotor.

Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023, yang bertujuan untuk mengurangi beban finansial masyarakat serta meningkatkan PAD.

Kebijakan pemutihan dan diskon pajak ini dinilai sebagai langkah afirmatif pemerintah daerah untuk memulihkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan ruang keringanan ekonomi bagi masyarakat.

Dengan insentif ini, diharapkan kepemilikan kendaraan bermotor di daerah dapat tercatat secara tertib dan sah, serta menekan potensi kerugian pendapatan akibat pajak yang tak tertagih. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.