DERAKPOST.COM – Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini berhasil mengungkap aliran dana hasil korupsi yang melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Yakni, total uang Rp6,82 miliar itu disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (2/12/2023), sebagian besar dana mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pejabat dan bahkan pihak eksternal.
Demikian ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dikutip dari lansiran Goriau. Dia menjelaskan bahwa uang hasil korupsi tersebut diterima yakni melalui beberapa transaksi mencurigakan. Dimana itu salah satu sumber utama dana yang berasal dari pencairan tunai dilakukanya oleh Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila.
Transaksi Tunai dan Penyerahan Uang
Novin Karmila ini yang menjadi salah satu penghubung utama dalam kasus ini. Pada saat penangkapan, KPK menemukan uang Rp 1 miliar dalam tas yang dibawanya. Dia juga diketahui ada memerintahkan seorang bernama RS ini untuk menyetorkan Rp 300 juta ke dalam rekening anaknya NRP, pada tanggal 2 Desember 2024.
Tak hanya itu, Novin ini meminta kakaknya FC itu, untuk menyerahkan uang tunai Rp 1 miliar kepada tim KPK saat penggeledahan pada Senin malam. Beberapa hari sebelumnya, uang sebesar Rp 100 juta yang berasal dari pencairan TU juga diberikan kepada NA di rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru.
Aliran ke Pejabat dan Pihak Lain
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menerima total Rp 1 miliar dari Novin Karmila. Dari jumlah tersebut, Rp 150 juta disalurkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru berinisial Yuliarso tersebut, sementara Rp 20 juta diberikanya kepada seorang wartawan.
Selain itu, Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa disebut menerima uang sebesar Rp 3,39 miliar. Sebagian dana tersebut diserahkan melalui istrinya, AOA, yang menyerahkan Rp 2 miliar kepada tim KPK saat penggeledahan di kediamannya di Jakarta.
Penemuan Uang di Lokasi Lain
Jejak aliran dana juga terdeteksi di sejumlah lokasi. Di rumah AN/U di kawasan Ragunan, Jakarta, tim KPK menyita uang tunai Rp 200 juta. Penemuan lainnya adalah saldo mencurigakan sebesar Rp 375 juta di rekening anak Novin Karmila, yang diduga hasil setoran tunai.
“Uang ini didistribusikan ke berbagai pihak sebagai bagian dari upaya menyamarkan sumber dan penggunaannya. Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain,” ujar Ghufron.
Modus korupsi ini diduga melibatkan pemotongan dana operasional dan manipulasi pencairan tunai di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Selain menyita uang tunai, KPK juga telah memeriksa dokumen keuangan dan transaksi terkait.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dairul)