Ini Dia Besaran Gaji dan Fasilitas Terbaru Anggota DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia

0 306

 

DERAKPOST.COM – DPRD atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada kabupaten/kota ini merupakan sebuah kebanggaan tersendiri. Disebabkan hal
kepercayaan sudah diwakilkan kepada yang terpilih

Duduk di kursi DPRD kabupaten/kota. sebagai seorang anggota dewan, tentu diharapkan mampu mengemban tugas mulia dari masyarakat terutama Daerah Pemilihan (Dapil) oleh masing-masing anggota. Lalu, berapa gaji yang didapat, jika berhasil menduduki jabatan itu.

Dasar hukum mengenai gaji anggota DPRD diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Sesuai dengan dasar hukum tersebut, gaji yang diterima DPRD meliputi beberapa komponen seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

Jika semua komponen yang telah disebutkan sebelumnya dirinci, gaji yang diterima setiap anggota DPRD Kabupaten atau Kota berkisar antara Rp36 juta hingga Rp45 juta per bulan, itu sudah sudah termasuk potongan PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15 persen.

Untuk diketahui. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, berikut akan rincian gaji DPRD kabupaten/kota. Antara lain :

Uang Representasi Rp1.575.000

Tunjangan Keluarga Rp220.000

Tunjangan Beras Rp289.000

Uang Paket Rp157.000

Tunjangan Jabatan Rp2.283.750

Tunjangan Alat Kelengkapan Rp91.350

Tunjangan Reses Rp2.625.000

Tunjangan Perumahan Rp12.000.000

Tunjangan Komunikasi Intensif Rp10.500.000

Tunjangan Transportasi Rp12.000.0000

Namun, ternyata angka ini bisa berbeda di tiap daerah, karena tergantung pada kemampuan keuangan daerah tersebut dalam ABPD masing-masing kabupaten atau kota. Gaji yang diterima anggota DPRD pun berbeda dengan pimpinan.

Dikutip dari suara.com. Namun, selisih perbedaan ini tidak jauh berbeda hanya berbeda pada nomimal tunjangan. Untuk gaji pokok antara anggota DPRD dan pimpinan DPRD berkisar sekitar 4 juta hingga Rp5 juta per bulan. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.