DERAKPOST.COM – Subdit IV di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ini meringkus dua pendulang emas, kasir hingga penampung emas dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Rabu (26/2/2025).
Para pelaku diamankan di dua lokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing. Identitas keempat pelaku masing-masing Syamsul Bahri alias Ca’un merupakan pemilik usaha pembakaran emas. Kemudian, Alfino Dinata alias Fino bertatus sebagai kasir usaha pembakaran emas. Dua pelaku lainnya, Nanang Ashari dan Zainal Mustakim merupakan pendulang emas.
“Keempat pelaku itu sudah kita amankan menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata Kombes Ade kepada wartawan, Kamis (27/2/2025). Dijelaskannya, operasi ini dilakukan pada dini hari. Awalnya, tim mengamankan tujuh pelaku. Penangkapan para pelaku dilakukan di dua lokasi.
Lebih lanjut sambung dia, kasus terungkap menindaklanjuti aktivitas PETI yang viral di media sosial. Dimana, sebelumnya warga di media sosial meminta aparat penegak hukum menindak seorang penampung emas ilegal berinisial CN di Kelurahan Simpang Tiga, Kota Teluk Kuantan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di tempat pembakaran emas. “Awalnya tim mengamankan tujuh orang, namun setelah melalui proses pemeriksaan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Ade.
Sementara untuk tiga orang lainnya, termasuk seorang remaja berusia 17 tahun, berstatus sebagai saksi. Ketiganya, antara lain F (17), HF dan GG. Sambung Kombes Ade, dari dua lokasi yang disaat penggerebekan, yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Teluk Kuantan, pihaknya menyita barang bukti berupa peralatan pengolahan emas serta uang tunai dengan total lebih dari Rp200 juta.
Seluruh barang bukti yang diamankan di lokasi pertama uang Rp20 juta, tabung oksigen, tabung gas, timbangan, dan emas seberat 51 gram. Sedangkan, di lokasi kedua uang tunai Rp192,5 juta, buku catatan transaksi, timbangan digital, dan emas seberat 203,48 gram.
Kombes Ade menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
“Kami akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aktivitas serupa agar bisa ditindak secara hukum,” tegas Kombes Ade seraya menyebutkan dari hasil pemeriksaan pelaku telah beroperasi selama setahun. (Boby)