DERAKPOST.COM – Kenaikan daripada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Riau diklaim telah sesuai dan tidak ada melanggar aturan. Yakni saat ini masih beada di bawah mandatori maksimal 30 persen, atau hanya 24 persen.
“Untuk kenaikan TPP sudah sesuai aturan tidak ada yang dilanggar. Bahkan sesuai aturan belanja pegawai maksimal diperbolehkan 30 persen, dan kita baru 24 persen,” kata Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau, Kemal, Selasa (21/2/2023).
Dikutip dari Cakaplah.com. Lebih lanjut Kemal menjelaskan dasar pertimbangan Pemprov Riau menaikan TPP ASN. Pertama karena kurang lebih 10 tahun TPP ASN Pemprov Riau tidak ada mengalami kenaikan.
“Kemudian, TPP Pemprov Riau jika dibanding dengan TPP provinsi di Sumatera, dan beberapa kabupaten/kita di Riau masih di bawah mereka. Contohnya TPP Sekda dan Jabatan Tinggi Pratama (JTP) di bawah mereka. Misalnya TPP Sekda Kampar itu mencapai Rp89 juta. Kemudian TPP Sekda Sumut mencapai Rp90 juta lebih. Bahkan TPP eselon II mereka rata-rata Rp40 juta, kita untuk kepala dinas hanya Rp31 juta,” terangnya.
“Lalu, kenaikan TPP Pemprov Riau juga menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Dimana harga bahan pokok naik, dan inflasi tinggi. Kita harapkan dengan baiknya tunjangan pegawai dapat memberi daya ungkit perekonomian masyarakat Riau,” tambahnya.
Selain itu, Kemal menerangkan, kenaikan TPP ASN Pemprov Riau telah sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900-4700 tentang Persetujuan Mendagri dengan 5 Komponen Perhitungan TPP.
“Jadi 5 komponen diantaranya, berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objek lainnya. Jadi kriteria itu sebagai kriteria kita memberikan TPP ASN Pemprov Riau,” tutupnya. **Rul