Ini Dia Kronologi Tuduhan pada Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho

0 79

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Aksi dari puluhan pengunjuk rasa atasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR) menuntut beberapa hal kepada BK DPRD Riau terkait Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho.

Untuk diketahui, AMPR melakukan unjuk rasa di gedung DPRD Riau, Senin (28/3/2022). Mereka menuntut agar Badan Kehormatan DPRD Riau untuk mencopot Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Agung Nugroho.

Tuntutan massa sudah diterima oleh Wakil ketua DPRD Riau, Syafaruddin Poti dan Robin Hutagalung, dan akan diteruskan ke BK DPRD Riau.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut AMPR mengatakan, kronologi dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oknum Wakil Ketua DPRD Riau tersebut, dimulai dari adanya pernikahan yang dilakukan oleh Agung Nugroho dan Gisella Kartika.

Pernikahan antara Agung dan Gisella berlangsung di kediaman Gisella
Kartika pada Desember 2009. Dimana segala sesuatu yang berurusan dengan pernikahan tersebut diurus oleh Agung Nugroho sendiri.

Akan tetapi setelah adanya pernikahan mereka bukan tinggal satu rumah layaknya sepasang suami Istri atau pengantin baru. Dimana atas kejadian tersebut Agung Nugroho berdalih ke sang Istri bahwasanya semua itu butuh proses yang panjang untuk mereka tinggal satu rumah pasca pernikahan.

“Selanjutnya, bulan Januari 2010 Gisella Kartika dinyatakan positif hamil atas pernikahannya dengan Agung Nugroho, akan tetapi dikarenakan ada pekerjaan mengharuskan keluarga Gisella Kartika berpindah domisili dari Kota Pekanbaru menuju Provinsi Bali. Akibat itu adanya hubungan jarak jauh tentu membuat prahara baru di tengah-tengah keluarga kecil Agung Nugroho dengan Gisella Kartika.

Dimana Agung Nugroho mencoba mendekati perempuan lain untuk menghibur kesendiriannya dikarenakan Gisella Kartika jauh di Provinsi Bali,” jelas Koordinator Umum AMPR Kota Pekanbaru, Andre Ramadhan dalam pernyataan sikapnya.

Ia mengatakan, dengan semakin dekatnya hari lahirnya buah hati mereka akhirnya Gisella Kartika kembali ke Kota Pekanbaru dengan harapan masa depan anak mereka nanti sedikit lebih cerah dikarenakan  adanya figure ayah saat proses pertumbuhan buah hati mereka.

Akan tetapi, katanya, harapan
Gisella sepertinya tidak bakal terjadi karena selang waktu tidak lama berkas-berkas pernikahan mereka berdua sengaja diambil oleh Agung Nugroho untuk menghilangkan bukti adanya ikatan bahtera rumah tangga di antara mereka.

“Dengan hilangnya bukti tersebut, Agung Nugroho mulai bersikap arogan terhadap Gisella Kartika dan sering kali Agung Nugroho meluapkan kemarahannya kepada Gisella Kartika dengan cara mengunakan tangannya untuk membungkam sikap Gisella Kartika. Dengan keadaan tersebut Gisella Kartika mencoba meminta bantuan ibunya untuk segera ke Pekanbaru untuk membantu dirinya mengurus berkas pernikahan yang telah hilang dari tangannya tersebut,” jelasnya.

Sesampainya ibu Gisella Kartika di Pekanbaru mereka berdua langsung pergi ke Kantor Urusan Agama yang ada di Pekanbaru, di sana terjadi hal yang mengejutkan keluarga Gisella Kartika karena petugas KUA menyatakan bahwasanya buku nikah antara Agung Nugroho dan Gisella Kartika adalah palsu.

Terkait surat nikah palsu dengan Agung tersebut, Gisella telah membuat laporan dugaan pemalsuan data ke Polda Riau nomor Polisi : SPL/103/VI/2010. Dan telah memanggil beberapa saksi untuk dilakukan penyidikan dan umur kandungan Gisella telah umur 8 bulan dengan kuasa Desmaniar SH.

“Sehingga dapat disimpulkan bahwasanya adanya upaya pemalsuan data yang dilakukan oleh Agung Nugroho agar dapat menikahi Gisella Kartika dan itu diduga telah melanggar kode etik sebagai Anggota DPRD Riau,” ujarnya.

Andre juga mengungkapkan, pada hari persalinan Gisella, Agung Nugroho memberikan uang sebesar Rp10 juta untuk membeli peralatan dan  keperluan bayi dan bayi tersebut diberinama oleh Agung Nugroho dengan nama Yusuf Dirga Ramadhan. Namun sayang usia sang bayi tidak lama dan menghembuskan nafas terakhirnya di salah satu rumah sakit di Pekanbaru.

“Setelah pemakaman tersebut Gisella tidak lagi diperhatikan oleh Agung dan dipaksa untuk pergi jauh-jauh dari Pekanbaru hingga tahun 2012 dimana Gisella dan Agung kembali bertemu di Jakarta dikarenakan Agung mengumumkan bahwa dirinya ingin menikah secara sah dengan wanita lain,” jelas Andre.

“Jelas-jelas Agung Nugroho diduga telah melanggar kode etik sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau dan juga telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU Tentang Data Palsu,” tegasnya lagi dilansir cakaplah.

Terkait permasalahan tersebut, AMPR menyampaikan tuntutan kepada BK DPRD Riau. Pertama, meminta kepada BK DPRD Provinsi Riau untuk segera menindak lanjuti dugaan laporan AMPR tersebut dikarenakan adanya korban yang mengalami psikologisnya akibat adanya pernikahan palsu tersebut.

Kedua, meminta kepada BK untuk segera memparipurnakan masalah ini dan segera menyurati Fraksi Demokrat agar dapat memberhentikan Agung secara tidak hormat dikarenakan diduga telah mencederai citra dan elektabilitas atas data palsu.

Ketiga, meminta kepada BK DPRD Provinsi Riau untuk segera memberikan sanksi kepada Agung Nugroho dikarenakan Agung Nugroho telah diduga melanggar UU
Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan UU tentang adanya upaya melampirkan data palsu.

Keempat, menduga Agung Nugroho telah mencoreng citra dan kredibilitas DPRD Provinsi Riau. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.