DERAKPOST.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memberi penjelasan berita yang beredar terkait dugaan adanya PAM SDO Satgas 53 Kejaksaan Agung RI terhadap oknum Jaksa inisial S, yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bengkalis,
Kepala Kejati Riau, dalam hal ini Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos M. M, Simaremare, S.H., M.Hum ungkap terkait banyaknya informasi itu beredar simpang siur, terkait dugaan ada PAM SDO Satgas 53 Kejaksaan Agung RI terhadap oknum Jaksa inisial S yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Marcos memberikan klarifikasi, bahwa tidak benar oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkalis inisial S diamankan dan dibawa ke Jakarta oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung RI. “Tidak benar itu informasi Jaksa telah menerima Rp2,6 miliar, apalagi menerima Rp15 miliar. Berita itu belum jelas sumbernya,” ujar Simaremare
Menurutnya, adapun klarifikasi kepada oknum Jaksa bertugas di Kejaksaan Negeri Bengkalis berinisial S, bermula adanya pengaduan diterima pada hari Kamis tanggal 4 sekira pukul 10.00 Wib bahwa seseorang berinisial B (bukan pegawai kejaksaan) diduga meminta sejumlah uang agar dibantu dalam perkara narkotika.
“Maka berdasarkan laporan pengaduan tersebut maka kita mencari tahu siapa Jaksa yang menangani perkara itu Dan setelah diketahui berinisial S. Sehingga kita meminta yang bersangkutan untuk datang ke Kantor Kejati Riau, dan sekira pukul 19.05 Wib Jaksa berinisil S tiba di Bandara SSK II Pekanbaru. Kemudianya petugas kita membawa bersangkutan ke Kantor Kejati Riau, di klarifikasi,” ujar Simaremare.
Lanjutnya, saat ini bidang Pengawasan Kejati Riau melakukan hal pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait. Termasuk, nantinya kepada pelapor, sehingga yang berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh hasilnya bisa berupa tak ada perbuatan tercela atau ada perbuatan tercela. Jika ada perbuatan tercela maka akan lanjut ditindaklanjuti. **Fad