DERAKPOST.COM – Seperti biasanya yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu terima gaji ke-13 dan gaji ke-14 didalam satu tahun di luar gaji bulanan. Gaji ke-13 biasanya bakal cair sekitar Juli – Agustus, sementara gaji ke-14 ini merupa tunjangan hari raya (THR) cair sepuluh hari jelang Lebaran.
Tapi, kini untuk gaji ke-13 dan ke-14 tengah ramai akan dihapus. Meski belakangan hal inipun dibantah oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Sejarah gaji ke-13 dan ke-14 PNS berkaitan dengan hal bentuk penghargaan terhadap dedikasi abdi negara. Peraturan mengenai gaji ke-13 dan THR PNS tertuang didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14/2024.
Dikutip dari suara.com. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagaimana mestinya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian hal demikian tentunya ini juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh PNS yang telah, sedang, dan kedepannya akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Selain itu, upaya pemerintah terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada PNS telah bekerja keras memberi pelayanan terbaik untuk rakyat dan itu mendorong agar kinerja ke depan akan jauh lebih baik itu dibanding sebelumnya,” ungkap Menteri Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada masanya.
Menteri Anas kala itu menyampaikan, hal pemberian THR dan gaji 13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang sejak pandemi Covid-19. Juga terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjanganya kinerja bagi PNS di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi PNS di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan perhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakanya kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada PNS yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja ASN itu kedepan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” lanjut Anas.
Penerima THR dan gaji 13, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga. Daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP No. 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Lebih lanjut, Menteri Anas mengemukakan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah. Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun. Kemudian bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan. (Dairul)