DERAKPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, sudah mengambil langkah-langkat terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tiga TPS di Kabupaten Siak.
Hal ini dikatakan Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan saat kegaitan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Laporan Evaluasi Tahapan Pemilihan Tahun 2024, Kamis (27/2/2025) pagi.
‘’Sebagaimana kita telah baca bersama putusan MK bahwa KPU Kabupaten Siak itu diperintahkan untuk dapat melakukan pemungutan suara ulang di dua TPS dan membentuk satu TPS khusus di Rumah Sakit Umum Daerah Siak,’’ katanya.
KPU Pronvisi Riau, ungkap Rusidi Rusdan, sudah dapat mengambil langkah-langkah persiapan pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak. Di antaranya berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Siak.
‘’Kita juga sudah melaporkan kepada stake holder di tingkat provinsi. Hal pengamanan kepada pak Kapolda, pak Danrem, seluruh unsur forkopimda. Tadi malam kita adakan acara Anugerah KPU Provinsi Riau. Jadi di dalam forum ini saat itu saya sempatkan menyampaikan informasi,’’ ujarnya.
Untuk langkah-langkah regulatif dan langkah-langkah dalam pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak, kata Rusidi Rusdan, pihaknya masih menunggu arahan KPU Riau. ‘’Biasanya ada arahan berupa surat dinas dan kemudian kita diundang rakor oleh KPU RI,’’ ujarnya.
Disinggung hal jadwal pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak ? KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan belum dapat memberikan jawaban pasti kapan dilaksana. Ia hanya menyebut, hal tersebut masih didiskusikan itu tanggal pembayarannya. (Dairul)