DERAKPOST.COM – Mahfud MD merupa mantan Menko Polhukam angkat bicara terkat gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yakni, dalam hal penetapan Gibran menjadi Cawapres RI.
Mahfud MD membeberkan konsekuensi bakal terjadi jika gugatan PDIP ke PTUN terkait penetapanya Gibran yang sebagai Cawapres itu dikabulkan. Awal mulanya, Mahfud mengaku pesimis bahwa PTUN bakal kabulkan gugatan tersebut. Yang lantaran penegakan hukum di Indonesia, menurutnya, tak bisa diandalkan.
“Konsekuensi ketatanegaraan, menurut saya, saya disclaimer dulu agak pesimis bahwa kita percaya hukum berpengadilan sekarang ini pesimis hal mau melakukan seperti itu (PTUN mengabulkan gugatan PDIP),” ujarnya dalam siniar atau podcast di kanal YouTube Abraham Samad, dikutip pada hari Senin (7/10/2024).
Dikutip dari Tribunnews.com. Kendati itu pesimis, Mahfud mengatakan gugatan ini adalah bentuk perjuangan dari partai yang berlambang banteng tersebut. Selanjutnya, Mahfud membeberkan terkait konsekuensi ketatanegaraan jika gugatan PDIP tersebut dikabulkan PTUN sehingga Gibran itu batal dilantik menjadi Wapres RI.
Mahfud mengatakan jika dari pendukung Gibran tidak mempermasalahkan apabila
gugatan PDIP dikabulkan PTUN, maka itu Presiden Terpilih Prabowo Subianto bisa memilih dua orang untuk menggantikan wakilnya tersebut. Hal tersebut memang kata Mahfud, memang telah diatur dalam konstitusi di negara ini.
“Kalau (pendukung Gibran) mau baik-baik aja, kan gampang. Ya, dilantik Pak Prabowo lalu sesudah itu Pak Prabowo diberi kewenangan, sesuai kewenangan konstitusi, memilih dua orang siapapun yang mau dia pilih dari kekuatan politik,” jelasnya.
Setelah itu, sambung Mahfud, dua orang yang sudah dipilih oleh Prabowo itu diajukan ke MPR untuk ditentukan wapres pengganti Gibran. Di sisi lain, Mahfud mengatakan jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP dan Gibran mengajukan banding, maka putra sulung Presiden Jokowi tersebut tetap bisa dilantik menjadi Wapres RI.
Pasalnya, kalau putusan PTUN tidak bisa membatalkan pelantikan Gibran menjadi Wapres RI dan berujung nantinya belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht buntut banding dari Gibran jika nantinya mengajukan. Kalau putusan PTUN itu kan tidak menunda pelaksanaan itu pelantikan Gibran. Kalau misalnya belum inkracht, ya masih tetap dilantik.
Diketahui, PTUN bakal mengumumkan putusan gugatan PDIP soal penetapan Gibran sebagai cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (10/10/2024).
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU itu terdaftar dengan nomor gugatan 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Dalam salah satu gugatan, PDIP meminta PTUN Jakarta mencoret Prabowo dan Gibran sebagai Pasangan Calon (Paslon) Pilpres 2024.
“Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” demikian tertulis dalam gugatan.
Kemudian PDIP juga menggugat tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak hasil pemeriksaan tes kesehatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Persyaratan Administrasi Bakal Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada Tanggal 26 Oktober 2023.
Gugatan lainnya soal tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada Tanggal 13 November 2023.
Terakhir PDIP menggugat tindakan pemerintah karena tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden untuk turut serta dalam Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 pada Tanggal 14 November 2023.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan gugatan PDIP terhadap KPU yang dinilai melawan hukum usai menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, pada Kamis 10 Oktober 2024.
Putusan dibacakan 10 hari sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tanggal 20 Oktober 2024. Gugatan bernomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT mempermasalahkan KPU yang tidak menolak pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. KPU dinilai melanggar perundang-undangan saat menjalankan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
Mengomentari perkara ini, mantan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay meyakini putusan dari gugatan tersebut tidak akan berpengaruh pada pelantikan Gibran sebagai wapres. Sebab hasil Pilpres sudah diputus oleh MK serta bersifat final dan mengikat.
“Jadi, dugaan saya tidak akan mengganggu, karena hasil pemilu itu kan ditentukan oleh, final dari kemenangan pemilu itu adalah dari penetapan hasil perolehan suaranya. Nah, perolehan suaranya itu ruang sengketanya diatur di Mahkamah Konstitusi, dan itu sudah dilakukan, dan itu sudah putusan yang final mengikat. Jadi, saya duga tidak akan mempengaruhi,” kata Hadar ditemui usai diskusi ‘Muda Kawal Pilkada’ di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (5/10/2024).
Direktur Eksekutif NETGRIT ini menyebut MK sudah membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di mana putusan itu bersifat final dan mengikat.
Sehingga menurutnya upaya hukum lain tak bisa lagi dilakukan oleh siapapun. “Keputusan tentang siapa yang pemenangnya, yang kemudian harus dilantik, nah itu saya kira apa yang sudah diputuskan di perkara Mahkamah Konstitusi,” ungkap Hadar. (Dairul)