DERAKPOST.COM – Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan juga infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo pada tahun 2020-2022.
Penetapan tersebut dilakukan setelah ia diperiksa untuk ketiga kalinya. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, ia langsung ditahan di Kejagung. Untuk diketahui, Johnny G Plate merupakan Sekretaris Jendral Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Menanggapi hal itu, Menkopolhukam Prof Mahfud MD mengatakan, bahwa memang hukum harus berjalan. “Kalau penahanan Johnny Plate itu sudah sesuai hukum. Kan sudah agak lama isunya karena ini diteliti berulang – ulang,” kata Mahfud MD saat kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Rabu (17/5/2023).
“Diteliti berulang – ulang karena beririsan dengan politik. Nanti kalau ditindak dibilang oh ini karena politik, karena punya masalah politik. Makanya saya bilang (ke Kejaksaan) hati-hati. Tapi kalau bukti sudah kuat jangan ditunda, karena kalau ditunda itu menghalang – halangi penegakan hukum, itu salah,” kata Mahfud.
Ia mengatakan, jika dua alat bukti cukup dan Kejaksaan yakin bisa membuktikan di pengadilan, maka segera tersangkakan. “Sebenarnya ini sudah terlambat satu sampai dua minggu, karena diteliti lagi agar tidak salah,” tukasnya. **Rul