Ini Kata Penasehat Hukumnya Ingot Ahmad Terkait Berita Sengketa Tanah Sama Darmiwati Dkk

0 120

DERAKPOST.COM – Adanya pemberitaan di beberapa media online, menyatakan bahwa Ingot Ahmad adalah mafia tanah, dan serta  menyerobot tanah atau lahanya Darmiwati. Terkait hal itu, Ingot Ahmad bersama kuasa hukumnya memberi klarifikasi atas dugaan fitnah tersebut.

Dikutip dari lensariaunews.com. Dikatakan oleh Ingot Ahmad kepada awak media. Hal kejadian di lokasi tanah, Rabu (13/3/2024) malam. Dia meluruskan itu apa yang sudah menjadi konsumsi bagi publik. Dimana, hal itu dirinya merasa disudutkan dan merusak nama baiknya dengan membawa-bawa hal instansi tempatnya bekerja.

”Saya katakan, saya tidak mafia tanah. Dan saya murni membelinya. Jikalau merasa itu miliknya, ngak perlu berkoar-koar tak jelas. Sehingga menimbulkan kegaduhan seperti itu. Kan ini negara hukum, kalau emang itu tanah mereka, gugat saja saya. Sebab saya siap ikuti persidangan,” tegas Ingot.

Kemudian, ungkpa Ingot, persoalan ini juga sudah pernah diajukannya pada Pengadilan Pekanbaru. Yakni dengan putusan perkara perdata gugatan/Banding/Kasasi ini nomor 77/Pdt. 6/2022/PN Pbr, yang tertanggal 8 September 2022. Hal diantara dirinya yang melawan Darmiwati dkk. Dan hasilnya, juga sudah jelas ditetapkan PN Pekanbaru.

Dalam bunyi putusan tersebut menyatakan bahwa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanggal 20 September 2017, dengan Reg Camat Bukit Raya, No Reg Camat: 423/BR 1917 tertanggal 20 Oktober 2017, beserta semua turunan-turunannya itu telah cacat hukum, sehingga hal itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan atau dinyatakan batal demi hukum.

“Jadi inikan sudah jelas bunyi putusan itu. Saya pejabat publik serta sedikitpun tidak ada dibenak saya untuk mencuri sejengkal tanah siapapun. Karena, disini saya inikan  membelinya. Bukanya menyerobot seperti yang diberitakan beberapa media,” ungkap Ingot. Jadi tambahnya, terkait persoalan ini ikuti saja jalur hukumnya.

Sebutnya, kalau merasa itu tanah dia, tentu ikuti proses hukumnya. Biar itu, pengadilan yang memutuskan ini tanah milik siapa, tak perlu dengan melontarkan hal menimbulkan kegaduhan. Katanya, kesabaran orang juga ada batasnya, dan dirinya masih mehargai orang tersebut.

“Saya masih menghargai ibu itu, apalagi ini beliau sudah tua, dan saya selaku pejabat publik. Tapi saya masih punya hati dan juga kesabaran. Kalau itu terus saya diberitakan yang tak sesuai fakta apa lagi saya disebut mafia tanah atau menyerobot dan itu bawa embel-embel jabatan kedinasan saya. Hal ini sudah menyerang pribadi saya dan saya tak akan tinggal diam sama kuasa hukum,” sebut Ingot.

Sementara itu, Paula Rossi, S.H ini selaku kuasa Hukum Ingot Ahmad menambahkan, terkait pemberitaan beberapa media. Maka dirinya, menilai persoalan demikian sudah menyerang pribadi kliennya. Karena dalam
berita tersebut membawa-bawa jabatannya dan pekerjaan kliennya. Sementara klienya membeli sebagai warga negara Indonesia (warga biasa) atas nama pribadi.

“Saya rasa, pemberitaan sudah menyerang pribadi klien saya. Sebab didalam berita itu membawa-bawa jabatan didalam pekerjaan klien saya. Sementara, klien saya membeli sebagai warga negara Indonesia atau warga biasa. Tetapi pihak ibu itu sudah melakukan upaya mematikan karakter klien saya. Oleh dikarena itu, juga akan mengambil langkah tindakan hukum,” paparnya. (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.