DERAKPOST.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau akhir-akhir ini sering digelar tertutup yang menimbulkan prasangka negatif di tengah masyarakat. Sebagai forum menghimpun persoalan, RDP seharusnya digelar terbuka.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Intsiawati Ayus, hari Senin (1/52023) mengatakan, RDP bisa digelar tertutup atau terbuka bergantung pada persoalan yang dibahas, seperti masalah anggaran yang masih dalam pembahasan dan belum final.
“Saya 4 periode menjadi anggota DPD RI belum pernah RDP itu tertutup karena kita kembali lagi kepada hakekatnya RDP itu yaitu menggali atau menampung informasi jadi apabila RDP dibuat tertutup berarti sama saja menjauhkan informasi yang seharusnya diterima oleh rakyat,” ujarnya, dikutip dari GoRiau.com.
Namun, Ayus juga menegaskan bahwa seluruh dewan paham terkait situasi tertentu yang mungkin ada informasi yang masyarakat tidak boleh tahu karena apabila masyarakat mengetahuinya, hal tersebut bisa merusak subjektivitas mereka.
“Mekanisme sidang tertutup atau terbuka ada di Tatib dan hal terkait subjektif dari sikap dewan ada di kode etik dengan menjauhkan informasi yang harusnya bisa diterima rakyat jadi Badan Kehormatan daerah harus dievaluasi kinerjanya para dewan,” tutup Intsiawati Ayus.
Dalam konteks tata tertib dan kode etik, penting bagi DPRD Riau untuk menjaga keterbukaan informasi bagi rakyat sekaligus melindungi subjektivitas yang mungkin terganggu akibat pemberitaan. Evaluasi kinerja dewan oleh Badan Kehormatan daerah menjadi langkah penting untuk mencapai keseimbangan antara transparansi dan perlindungan subjektivitas. **Rul