DERAKPOST.COM – Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menetapkan hasil seleksi administrasi bagi peserta.
Dari 29 orang pendaftar itu, hanya tiga orang saja dinyatakan tidak memenuhi syarat, mereka diantara Camat Merbau, Muhammad Nazir, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Rahmawati dan Sekretaris Dinas Perkim, Pertanahan dan Lingkungan Hidup, Sihazah.
Pengumuman ini awalnya diumumkan pada 27 September kemaren karena ada JPTP yang tidak dilanjutkan proses seleksinya. Kondisi tersebut disebabkan adanya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pengembalian jabatan tiga pejabat yang dinonjobkan tanpa alasan yang jelas oleh mantan Bupati Muhammad Adil.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin mengatakan bagi peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan belum mengikuti Assessment JPTP yang masih berlaku akan diikutkan tahapan selanjutnya di UPT Penilaian Kompetensi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau pada 9-10 Oktober mendatang.
“Panitia seleksi JPTP telah mengumumkan hasil pejabat yang lolos administrasi lelang jabatan. Dari 29 orang yang mendaftar, ada tiga orang yang dinyatakan tidak lolos,” kata Bakharuddin, Senin (2/10/2023).
Selain itu kata Bakharuddin, panitia seleksi juga mengumumkan JPTP yang tidak dilanjutkan proses seleksinya. Dari 11 jabatan yang dilelang oleh Pemkab Kepulauan Meranti kini menjadi delapan jabatan saja.
Untuk diketahui, tiga jabatan tersebut akan ditempati oleh pejabat yang mendapatkan rekomendasi KASN untuk menduduki jabatan semula dan setara.
Adapun pejabat yang kembalikan pada jabatannya semula dan setara adalah mantan Kepala Dinas Sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DinsosĀ P3AP2KB), Agusyanto Bakar, mantan Sekretaris DPRD, Eri Suhairi dan Asroruddin yang dulunya menjabat sebagai Asisten Sekretariat Daerah.
Dikatakan Bakharuddin, berdasarkan rekomendasi dari Badan Pertimbangan Jabatan dan KepangkatanĀ (Baperjakat), ketiga pejabat tersebut akan menduduki tiga JPTP yang tidak dilanjutkan proses seleksinya.
Disebutkan, Asroruddin akan menduduki jabatan sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat danĀ Desa (DPMD), Eri Suhairi akan menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), dan Agusyanto akan menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub).
Bakharuddin juga mengakui saat ini pihaknya telah mengirimkan berkas ketiga pejabat tersebut kepada Gubernur Riau untuk diteruskan ke Mendagri untuk proses pelantikan. **Fir/Rul