DERAKPOST.COM – Kembali hal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi, yang kali ini dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial W, beralamat di Desa Naga Beralih, Kecamatan Kampar Utara, Kampar dianiaya suaminya berinisial WR.
Hal itu diduga karena cemburu buta, maka WR ini tega melakukan kekerasan terhadap istrinya. Sehingga akibat dari kekerasan itu W mengalami luka dan lebam pada bagian tubuhnya. Maka, WR sempat dipenjarakan karena atas ada laporan istrinya tersebut ke pihak kepolisian. Maka, WR ini ditahan atau dipenjara selama dua bulan di Polres Kampar.
“KDRT terjadi dialami seorang IRT merupa klien kami. Dimana, W ini merupakan klien kami telah menjadi korban KDRT. Sehingga klien kami menggugat cerai WR merupakan suaminya itu ke Pengadilan Agama. Sebab merasa tak tahan hal akan aniaya tersebut. Sebelumnya, diketahui bahwa WR sempat ditahan (penjara) selama dua bulan,” sebut Elpendi SH.
Penasehat Hukum atau Kuasa Hukum dari W ini, kepada wartawan mengatakan, pada perkara dialami kliennya yang akibat KDRT tersebut membuat tidak nyaman dan tidak sanggup lagi mempertahankan kehidupan rumah tangganya bersama WR. Karena itu, sudah mengajukan gugatan cerai ke pihak Pengadilan Agama Bangkinang dan tengah berproses.
Namun sambungnya, WR yang merupakan suami W ini tidak mau bercerai, bahkan WR itu menuduh W lari dengan laki-laki lain dan menyebarkan berita hoax, pada salah satu media online tanpa ada konfirmasi. Hal ini, tentu sehingga menimbulkan fitnah kepada W tersebut dikalangan masyarakat, karena publikasi ini.
“Sikap WR yang dengan telah publikasikan W merupakan klien kami tersebut, tentunya ini tidak dapat diterima. Karena itu, sebagai kuasa hukum dari W, maka hal ini tak dapat diterima. Sebab yang disebarkan itu adalah fitnah dan hoax kepada klien kami. Karena itu, hal tersebut bisa saja berlanjut hukum,” ujar Elpendi.
Kesempatan itu, Elpendi juga mengatakan, terkait media online sudah melansir berita tersebut, maka pihaknya tentu membawa perkara tersebut ke Dewan Pers, dikarena telah melanggar kode etik. Dan bahkan tak tertutup berkemungkinan akan membawa atau melaporkan tersebut ke ranah hukum, yakni pada Reskrimsus Polda Riau dalam kasus pencemaran nama baik. (Dairul)