PEKANBARU, Derakpost.com- Saat ini, Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penunjukan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar itu berlaku hanya satu tahun terhitung sejak pelantikan.
Hal demikian dibenarkanya Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus kepada wartawan saat dikonfirmasi masa jabatan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun dan Bupati Kampar, Kamsol, Senin (23/5/2022).
“Masa jabatan Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar sesuai SK satu tahun terhitung sejak pelantikan,” kata Firdaus. Karena diketahui kekosongan Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar itu adalah dua tahun lebih, yakni sampai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Firdaus menyatakan, jabatan Pj itu bisa diperpanjang atau diganti, tetapi semua tergantung hasil evaluasi Gubernur Riau selaku pihak wakil pemerintah pusat di daerah. “Evaluasi itu minimal tiga bulan sekali dilaporkan Gubernur ke Mendagri. Jadi, hasil dari evaluasi itu menentukan untuk jabatanya Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar,” sebutnya. **Rul