Jadi Saksi Sidang Suap Pembahasan RAPBD Riau Tersangka Annas Maamun, Ini Penjelasan Suparman

0 93

 

PEKANBARU, Derakpost.com – Setakat ini lanjutan sidang suap pembahasanya APBD-P Riau 2014 dan RAPBD 2015, hal ini masih berlanjut dengan terdakwa itu mantan Gubri Annas Maamun. Hadirkan sejumlah saksi. Kali ini hadirkan mantan anggota DPRD Riau Suparman.

Dalam persidangan itu, Suparman sebut bahwa Riki Hariansyah ini disetel terkait pemberianya uang dari Annas Maamun. Uang tersebut dikatakan untuk percepat pembahasannya APBD-P Riau 2014 dan Rancangan APBD Riau Tahun 2015. Hal itu, diungkap Suparman menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/6/2022).

Suparman ini merupakan anggota DPRD periode 2004-2019, dihadirkanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dipimpin Yoga Pratomo ini menjadi saksi didalam kasus suap itu, bersama mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, serta mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjuhari.

Menurut Suparman, tidak ada pemberian uang terkait pembahasan APBDP dan APBD tersebut. “Ada saya tanya ke Riki. Kalau kau ada terima uang (pembahasan APBDP dan APBD) kembalikan Riki. Dia bilang tidak ada bang, tidak ada bang,” ujar Suparman, dikutip dari Cakaplah.

Mendengar hal itu, Suparman meminta Riki untuk datang menemuinya di gedung DPRD Riau. “Kalau begitu, kau datang ke kantor, sampai hari ini tak ketemu,” ucap Suparman di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Dahlan.

Riki di persidangan sebelumnya mengaku kalau dirinya membuat list 21 nama anggota DPRD Riau menerima uang suap dari Annas Maamun. List itu dibuat atas suruhan Ahmad Kirjuhari, dan jumlahnya ditentukan oleh Kirjuhari.

Uang itu disebutkan Kirjuhari kepada Riki untuk mempercepat pembahasan APBDP 2014 dan RAPBD 2015. Di list disebutkan uang untuk pimpinan dewan dan sejumlah anggota dewan dengan jumlah bervariasi.

“Semua yang dibuat Riki seperti ada yang setel. Padahal setahu saya uang itu (untuk Riau Pesisir). Saya sampai ngamuk. Dia bilang, itu uang kami untuk membangun Riau Pesisir,” ungkap Suparman.

Pemberian uang untuk pembahasan APBDP 2014 dan APBD 2015 itu juga sempat dikonfirmasi Suparman kepada Annas Maamun. Menurutnya, ketika itu Annas Maamun kalau pembahasan APBD tersebut memakai uang.

“Saya pernah tanya Pak Annas, Pak APBD ini pakai uang? Beliau jawab tidak,” tutur Suparman.

Mendengar tidak ada uang, Suparman kembali bertanya apakah APBDP 2014 dan APBD 2015 jadi disahkan oleh anggota DPRD periode 2014-2019. Namun hal itu tidak dipermasalahkan Annas Maamun.

“Kalau tak disahkan saat awak lah disahkan. Kan sudah ditunjuk partai jadi ketua (DPRD Riau). Kalau tak disahkan. Demo. Saya suruh orang untuk pungkang gedung DPRD itu,” tutur Suparman menirukan ucapan Annas Maamun kepada dirinya ketika itu.

Pada sidang itu, istilah ‘hektare’ kembali muncul. Istilah itu digambarkan sebagai uang yang akan diberikan pada anggota DPRD Riau periode 2014-2019 agar mempercepat pembahasan.

Namun istilah ‘hektare’ sebagai uang itu dibantah oleh Suparman Dia menyebut, kalau hektare murni mengenai lahan, dan bukan uang. “Saya minta ini diluruskan,” ucap Suparman.

Menurut Suparman, tiga hari setelah tim penghubung dibentuk, dia bertemu dengan Johar Firdaus, Riki Hariansyah dan Zukri Misran. Pertemuan tersebut sebenarnya tidak disengaja.

Awalnya, hanya ada Suparman dan Johar Firdaus. Di sana, Johar Firdaus menceritakan kalau dirinya mempunyai lahan lebih kurang seluas 40 haktare.

“Saya lagi diskusi dengan Pak Johar. Beliau sampaikan saya punya tanah lebih kurang 40 hektare. Pak Parman, saya mau tanam sawit. Saya bilang, bagus itu Pak,” beber Suparman tentang pembicaraannya.

Kemudian Suparman menyarankan agar lahan itu dijadikan kebun sawit saja. Apalagi saat ini, di dunia politik tidak ada uang sedangkan tiap hari harus rapat.

“Diancam terus. Hp pun tidak bisa dihidupkan. Dicurigai. Kawan telepon dicurigai. Sudah kita berkebun saja,” kata Suparman kepada Johar Firdaus.

Mendengar saran Suparman, Johar Firdaus mulai tertarik. Namun, Johar Firdaus mengaku tidak memiliki bibit sawit untuk ditahan. “Saya carikan bibit,” kata Suparman.

Di saat bersama datang Zukri Misran dan Riki. Sampai Zukri menafsirkan kalau kata-kata hektare itu sebagai istilah untuk memberikan uang.

“Lalu masuk Riki dan Zukri. Zukri mendengar sawit sehingga saya dianggap memberikan ada janji dari Pak Annas dengan simbol hektare. Tidak ada itu Pak,” tegas Suparman.

Kemudian JPU menanyakan terkait uang Rp50 juta sampai Rp60 juta dari Annas Maamun untuk anggota DPRD tertentu. Jumlahnya untuk 40 orang dan ditentukan olelh Annas Maamun.

“Saat itu saudara istilahkan dengan 50 sampai 60 hektare. Ini kan jadi berkaitan. Ada sebut hal itu?” Tanya JPU. Hal itu dibantah oleh Suparman. “Tidak ada.”

Terkait pinjam pakai mobil dinas untuk kemudian dilelang dan dimiliki oleh anggota DRPD lama, Suparman juga membantah kalau diirinya yang menyampaikan hal itu.

Menurutnya, soal usulan mobil dinas itu disampaikan oleh ketua fraksi kepada dirinya. “Ketua fraksi beritahu usulan bagi anggota DPRD yang tidak terpilih lagi diberi kesempatan pinjam pakai mobil. Karena saya terpilih, saya tak jadi bagian,” ucap Suparman.

Begitu juga soal tim informal yang menunjuk dirinya sebagai ketua. kata Suparman, di tim tersebut ada Koko Iskandar, Zukri Misran dan Hasmy Septiadi. Namun tim berjalan dan bubar.

“Tidak ada output apapun,” ucapnya.

JPU mendengarkan rekaman pembicaraan Annas Maamun dan Suparman. Di sana Suparman mengimformasikan kalau MoU APBD KUA PPAS 2015 tidak ada masalah lagi, sekaligus dirinya izin berangkat ke Rokan Hulu untuk menghadiri pelantikan anggota dewan di sana.

“Ada masalah apa sebelumnya hingga melapor?” cecar JPU.

Suparman menyatakan yang dia sampaikan bukan masalah pembahasan tapi proses pembahasan yang tidak ada masalah lagi. Hal itu diketahui Suparman dari sejumlah anggota Banggar hingga dirinya melapor ke Annas Mamun, dan APBD akan disahkan. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.