DERAKPOST.COM – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan berkomitmen dalam menerapkan tata kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) pada setiap aktivitas perusahaan. Komitmen ini juga ditularkan PHR kepada perusahaan yang bermitra dengan PHR agar menjalankan tata kelola perusahaan dan pekerjaan yang baik, berasas pada transparansi dan anti korupsi.
Pjs Manager Internal Control & Compliance PHR, Tri Budianto mengatakan, implementasi tata kelola perusahaan yang dilakukan PHR senantiasa merujuk pada perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. “Pengambilan keputusan yang ada di PHR dilakukan secara transparan, dengan mengedepankan akuntabilitas dan responsibilitas merujuk pada aturan yang sudah ditetapkan,” kata Tri Budianto dalam diskusi panel pada kegiatan Supplier Engagement Day PHR WK Rokan, di Pekanbaru, Kamis (18/7/2024).
Adapun prinsip dasar GCG yang diterapkan yakni, Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness yang terus dijunjung tinggi oleh PHR. Sejauh ini, PHR telah mencatat pencapaian penting dalam implementasi GCG sehingga berhasil memperoleh Sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada tahun 2023.
“PHR pernah mendapatkan penilaian terbaik dari BPKP. Kita membuktikan bahwa PHR benar-benar serius dari pucuk pimpinan menerapkan tata kelola yang baik ini,” tuturnya.
Ia mengajak segenap perusahaan mitra kerja untuk bersama-sama memahami sistem manajemen anti penyuapan. Di mana ISO 37001 SMAP ini sekaligus menjadi wujud komitmen PHR dalam menjunjung tinggi prinsip tranparansi dalam tata kelola perusahaan yang baik.
“Diharapkan perusahaan mitra kerja atau vendor juga mengeluarkan kebijakan yang sejalan dengan semangat SMAP itu sendiri. Kami juga berharap perusahaan mitra kerja untuk dapat mematuhi segala aturan di PHR, terutama keterkaitannya sebagai mitra kerja yang berbisnis berdasarkan kontrak. Ada klausul yang harus dipenuhi dan patuhi bersama termasuk transparan dalam hal sumber daya manusianya telah dilakukan secara sungguh-sungguh sesuai persyaratan,” ujarnya.
PHR juga telah menerapkan sistem pelaporan Whistle Blowing System (WBS). Penerapan WBS ini memperkuat komitmen PHR dalam implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan GCG di WK Rokan.
“Kami harapkan bapak ibu (perusahaan mitra kerja) bisa melaporkan segala bentuk penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang. Termasuk juga jika ada benturan kepentingan di dalam hal pelaksanaan operasional di lapangan, mohon untuk bisa dilaparkan melalui kanal yang sudah di sediakan dalam hal ini WBS,” tukasnya.
Sementara itu, Manager Fraud Prevention PT Pertamina (Persero) Irda Dewi mengatakan, perusahaan mitra kerja atau vendor merupakan mtira strategis bagi Pertamina. Vendor sangat dibutuhkan untuk membantu pencapaian rencana kerja perusahaan. Sinergi antara perusahan dan vendor harus terjalin dengan baik, namun tetap pada koridor kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di perusahaan maupun perundang-undangan.
Irda mengajak baik perusahaan maupun mitra kerja bersama-sama menciptakan iklim kerja yang baik dan transparan. Melalui kanal pelaporan internal Wistleblowing System (WBS) yang diterapkan Pertamina, perusahaan maupun mitra kerja dapat saling mengawasi dan saling menjaga satu sama lain.
“Kalau bapak ibu (perusahan mitra kerja) menemukan, melihat atau mengalami sendiri suatu kejadian yang terindikasi Fraud, kami harapkan segera melaporkan kejadian itu, tentunya dengan bukti yang cukup ke saluran internal Pertamina yakni WBS,” katanya.
Manager Governance & Compliance Anton Sumartono Raharjo memaparkan tentang anti korupsi dalam kontrak pengadaan barang dan jasa. Dalam pedoman pengadaan barang dan jasa telah diatur perihal isi kontrak, salah satunya pasal yang mengatur tentang anti korupsi dan penyuapan.
“Kontraktor tidak boleh bertentangan dengan undang-undang anti korupsi. Apabila terjadi pelanggaran terhadap pasal ini, maka perusahaan dalam hal ini PHR dapat mengakhiri kontrak dengan vendor. Hal ini sejalan dalam pedoman SMAP, dimana perusahaan dapat mengakhiri kerja sama jika ada penyuapan oleh mitra kerja,” jelasnya.
Selain pemutusan kontrak, dalam pedoman barang dan jasa juga disebutkan tindakan fraud yang dilakukan oleh pimpinan maupun pekerja yang bertindak atas nama perusahaan masuk dalam kategori sanksi hitam.
“Impelentasi sanksi tersebut, kontraktor tidak dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa di seluruh perusahaan selama 12 bulan dan masa percobaan 12 bulan. Artinya selama dua tahun tidak dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa. Terhadap individu yang terbukti terlibat dikenakan sanski tidak dibolehkan dalam proyek pengadaan jasa selama tiga tahun,” paparnya.
General Manager PT Besmindo Materi Sewatama Saido yang merupakan perusahaan mitra kerja PHR mengatakan, sejumlah perusahaan mitra kerja mengaku proses pengadaan barang dan jasa di PHR berjalan sangat profesional dan transparan.
“Dalam hal pengadaan PHR sangat bagus. Prosesnya jelas dan mengikuti alur sehingga kamipun bisa berjalan dengan profesional. Mulai dari awal proses tender, persiapan, penyampaian informasi pelelangan, kelengkapan dokumen dan penunjukan semua profesional sesuai aturan yang ada. Kami sangat percaya terhadap semua proses yang ada di PHR ini,” tuturnya.
Hal serupa juga dikatakan Direktur PT Wira Insani Riki Wandi. “Semua berjalan sesuai aturan PTK 007 dari SKK Migas, kita sudah ada rambu-rambunya sehingga semua suduah dijalankan sesuai aturan,” tukasnya.
“PHR dengan Pertamina yang lain sangat profesional dalam pengadaan barang. Mereka mengikuti peraturan yang ada PTK 007 dan fair dalam kualifikasi lolos atau tidak lolos. Sejak awal PHR memang berkomitmen dari awal sesuai aturan yang ada,” Januar Pribadi dari PT OMS Oilfield Services meyakinkan.
Diskusi Panel mengusung tema ‘Sinergi Dalam Menciptakan Budaya Anti Penyuapan dan Memberantas Korupsi di Industri Migas’ berjalan sangat komprehensif. Melalui kegiatan ini, PHR mengajak segenap mitra kerja sama-sama mengkampanyekan budaya anti suap serta dapat bersinergi dalam pemberantasan korupsi di industri minyak dan gas. (Dairul)