DERAKPOST.COM – Pelaku merupakan seorang perempuan inisial KS (53) asal Aceh, akhirnya berhasil ditangkap pihak Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu). Tersangka penipuan berkedok jaminan dapat masuk Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) di Provinsi Aceh.
“Pelaku, diduga mengelabui korbannya yakni warga Kecamatan Seberida, Inhu yang berharap anaknya ini bisa diterima menjadi CPNS di Aceh,” terang Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Penmas Polres Inhu Aipda Misran, yang memberikan keterangan pers.
Ia mengatakan, penangkapanya pelaku penipuan tersebut diamankan ketika di kediamannya yang berada di Seberida.
Misran menceritakan, dimana kronologi kejadian, yakni warga Seberida SK (47) mempunyai anak yang bermaksud akan menjalani tes CPNS di Aceh.
“Kejadian bermula itu tepatnya pada Juli tahun 2021, korban dihampiri salah satu temannya dan ada mengatakan kepada korban, bahwa ada kenalan temannya yang bisa meloloskan anaknya tersebut masuk ke CPNS di Aceh tanpa seleksi. Namun dengan syarat harus membayar sejumlah uang,” ujar Misran.
Lebih lanjut dijelaskan, saat itu korban mengatakan bahwa dirinya tak memiliki uang untuk membayar agar dapat lolos menjadi CPNS tanpa seleksi itu. Namun, beberapa hari kemudian, tepatnya pada 26 Agustus 2021, korban itupun kembali informasikan pada temanya, bahwa kini dirinya bersedia membayar.
Namun, sambungnya, ini harus mencicil dan berjanji akan melunasinya. Setelah itu, korban serta pelaku dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal korban inipun telah melakukan pertemuan pada salah satu hotel di Seberida untuk melakukan pembayaran tersebut.
“Dimana saat itu korban menyerahkan uang sebesar Rp40 juta kepada pelaku dan mengatakan akan mencicil sisanya kepada pelaku,” tambahnya. Kemudian pada 21 September 2021, korban itupun menyerahkan uang sebesar 25 juta. Dan setelah itu, korban juga sudah memberi uang baik cash maupun transfer kepada pelaku.
Yang, hingga total uang sebesar Rp226 Juta, berharap anaknya dapat diterima menjadi CPNS di Aceh. Namun, korban merasa ditipu oleh pelaku karena selalu memberikan alasan bertele-tele terkait nasib anaknya bisa menjadi CPNS, dan akhirnya korban laporkan kejadian pada Polsek Seberida. Setelah ada menerima laporan dan lakukan penyelidikan.
Berdasarkan dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, maka tim, katanya menetapkan kalau perempuan asal Aceh ini tersangka. Kemudian, unit Reskrim Polsek Seberida ini dibantu tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, dibawah pimpinannya Ipda Dahniel berangkat ke Aceh, pada Ahad dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang perempuan.
“KS ini yang mengaku telah melakukan penipuan terhadap salah seorang warga Kecamatan Seberida. Maka, malam itu tim pun langsung kembali ke Kabupaten Inhu, selain tersangka, ini diamankanya juga sejumlah barang bukti berupa dua lembar kuitansi pembayaran, 20 lembar bukti transferan bank, 1 buku tabungan salah satu dan 1 lembar kartu ATM bang tersebut,” katanya.
Dimana, tersangka ini dibekuk pihak tim gabungan dirumahnya, yakni Desa Alue Pineung Timue, di Kecamatan Langsa timur Kota Langsa, Provinsi Aceh, pada tanggal 23 Juli 2023, pukul 01.00 WIB,” kata Misran. Tersangka beserta barang bukti untuk saat ini sudah diamankan di Mapolsek Seberida guna dalam proses selanjutnya. **Kho/Rul