DERAKPOST.COM – Diketahui, sejah hari Senin sampai hari ini. Dokter spesialis di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) ini melakukan mogok kerja. Dan membuat mosi tak percaya pada Direktur Arnaldo Eka
Para dokter spesialis inipun mendemo manajemen rumah sakit, yang dengan membuat mosi tak percaya dengan ada ditandatangani 26 dokter bekerja di RSD Madani. Dimana mereka menuntut Jasa Pelayanan (Jaspel) sejak Oktober 2021 disebut belum dibayar manajemen. Dan
minta manajemen dievaluasi.
Mosi ditujukan langsung pada Direktur RSD Madani dr Arnaldo Eka Putra. Saat dikonfirmasikan persoalan ini kepada dr Budi SpOG, yang merupakan salah satu dokter menandatangani mosi, tegaskan ia tidak memberikan penjelasanya soal ada dokter berstatus ASN yang bekerja di tempat praktik lain saat jam kerja.
“Kami spesialis ini jam kerja 24 jam satu hari. Bukan sama dengan ASN kantoran yang ada jam kerja. Apalagi saya dokter kandungan, dengan jam kerja yang tidak menentu. Hari libur, hari lebaran kami ini tetap kerja. Jadi kami kerja tanpa batas, itupun jasa belum dibayar,” kata dr Budi, kepada wartawan, pada saat ditemui.
Dia menegaskan, sejak kamar operasi di RSD Madani dioperasikan, dirinya belum menerima jasa sepersenpun, yakni dari perawatan medis pasien. Jadi aturan ini sambung dia, tak bisa disamaratakanlah itu dengan ASN. Hal ini semestinya bisa dipahami pihak manajemen RSD. Sebab spesialis ini tak ada batas waktu kerja.
Sementara itu dihubungi, Direktur RSD Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan dokter itu mengambil praktik lain di saat jam dinas, yang dinilai melanggar aturan berlaku dalam Surat Edaran Kemenkes.
“esuai Surat Edaran Kemenkes No: UM. 01.05/I.2/17473/2022 menyatakan, pegawai ASN dan pegawai non-ASN, khususnya dokter pada unit pelaksana teknis tidak diperkenan meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja,” kata Arnaldo Eka.
Selain itu, lanjut dia, ada juga PP No 94 Tahun 2021 yang berbunyi, apabila tidak menaati jam kerja dan tidak masuk kerja, maka akan dikena pemotongan tunjangan yang maupun kinerja hingga pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Lalu, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru No: 800/BKPSDM-PKAP/170.A/2021.
“Dalam surat edaran walikota itu sudah menjelaskan bagi pegawai ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, yakni hari Senin sampai Kamis jam 07.30-14.30 WIB. Sementara hari Jumat jam 07.30-11.30 WIB. Sedangkan hari Sabtu jam 07.30-13.00 WIB,” terang Arnaldo Eka.
Terkait tuntutanya jasa pelayanan para dokter, Arnaldo Eka hanya menyebutkan pihaknya telah ada membayarkan Jasa Paelayanan para dokter di RSD Madani. Untuk itu, ia meminta para dokter bisa bersikap profesional dalam bekerja. Sehingga, pelayanan di RSD Madani Pekanbaru bisa berjalan maksimal.
“Kami tidak mempermasalahkan para dokter ini praktik di luar jam dinas, dan saya tahu itu. Tapi jangan sampai juga pelayanan di RSD Madani ini terganggu. Karena pelayanan itu adalah hal utama yang kita berikan kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat terlantar akibat para dokter mengambil praktik di rumah sakit lain, apalagi yang dilakukan masih dalam jam kerja,” katanya.
Kesempatan itu Arnaldo Eka menyebut, itu jelas sangat melanggar aturan. Jadi, utamakanlah jam kerja di RSD Madani saat jam bekerja. Arnaldo Eka mengakui bahwasa pasca-jasa pelayanan dokter dibayarkan, ada beberapa dokter yang telah masuk bekerja, yakni poli bedah, poli penyakit dalam, poli ortopedi dan poli gigi. Meski begitu, ada beberapa dokter yang tidak hadir bekerja, seperti dokter poli anak, poli obgin, poli paru, poli THT, poli mata dan poli kulit. **Rul