Jokowi Soal Pemilu 2024, Presiden Jokowi Sebut tak Akan Berkampanye
DERAKPOST.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, bahwa tidak terjun kelapangan untuk berkampanye di Pemilu 2024. Kendati itu sesuai pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu sangat diperbolehkan.
“Jikalau itu pertanyaan apakah saya akan kampanye, saya jawab, tidak. Saya ini tak akan berkampanye,” kata Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/2
Jokowi pun mempertanyakan kabar yang menyebutkan dirinya akan terjun berkampanye. Ia menegaskan apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu adalah terkait posisi presiden yang sesuai aturan boleh berkampanye.
“Yang bilang siapa? ini saya ingin menegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya bahwa Presiden memang diperbolehkan UU untuk kampanye, dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya,” ujarnya.
Dikutip dari Cnnindonesia. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana sebelumnya juga telah menegaskan Presiden Jokowi tidak berencana untuk kampanye di Pilpres 2024. Ia mengatakan Jokowi akan fokus bekerja.
Ari juga menegaskan kunjungan Jokowi ke sejumlah daerah belakangan ini merupakan agenda kerja. Menurutnya, kunjungan itu bukan bagian dari kampanye.
Ia pun menjelaskan perbedaan kampanye dan kunjungan kerja. Kunjungan kerja, kata Ari, menjalankan tugas sebagai kepala negara untuk menyerap aspirasi dan memastikan program yang dirancang sudah berjalan. Sementara kampanye, lanjut Ari, merupakan upaya mendapatkan dukungan
Seperti diketahui, Kalai Jokowi sempat menyatakan presiden boleh berpihak dan berkampanye dalam pilpres. Menurutnya, hal itu diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299 dan Pasal 281.
Adapun saat ini putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden. Gibran merupakan Wali Kota Solo itu mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024.
UU Pemilu, pada saat ini sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi. Penggugat itu yang mempersoalkan ketentuan membolehkan pejabat negara berkampanye seperti diatur pasal 281 dan 299.
Dalam gugatannya pemohon menilai UU Pemilu belum memperhitungkan sisi nepotisme dan penyalahgunaan jabatan dalam kampanye.
Di sisi lain dalam sidang kemarin, Kuasa Presiden RI Joko WIdodo (Jokowi) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tetap memperbolehkan presiden berkampanye dalam Pemilu 2024.
Kuasa presiden itu turut menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dalam argumennya, dalam sidang lanjutan gugatan UU Pemilu terkait pasal presiden dan wakil presiden boleh berkampanye di gedung MK, Selasa (6/2/2024).
“Keikutsertaan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam pemilu hendaknya diletakkan dalam pemahaman sebagai sikap mereka untuk memilih salah satu peserta pemilu,” sebut Togap Simangunsong yang selaku kuasa presiden.
Plh. Dirjen Politik dan PUM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini menyebut, baik ketika menggunakan hak suaranya atau itu sikap untuk mendukung salah satu peserta pemilu, dengan mengajak orang lain untuk ikut memilih pasangan calon tertentu atau ikut berkampanye dengan salah satu pasangan calon. (Rul)