DERAKPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau disaat ini, mengajukan pembatalanya izin bar dan klub malam tempat hiburan Jerome Polossium (JP) Pub dan KTV, (sebelumnya diberitakan Joker Poker Pub & KTV, red) beralamat di Jalan HR Soebrantas, Panam.
Hal ini sesuai dengan hasil rapat yang digelar antara DPMPTSP Riau bersama pihak Pemko Pekanbaru pada beberapa waktu lalu. Salah satu hasil pada rapat itu, menyampaikan DPMPTSP Provinsi Riau sesuai dengan kewenangan akan ambil langkah pengajuan pembatalan sertifikat standar belum terverifikasi untuk kode KBLI 56301 (Bar) atas dasar pengawasan insidental (pengaduan masyarakat) pada lembaga OSS.
Menanggapi hal ini, Mirwansyah selaku kuasa hukum JP Pub dan KTV tegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum yang terukur. “Sebelum upaya itu kami lakukan, tentu kami berharap mengetuk hati Gubernur untuk bijaksana dan arif didalam menyikapi permasalahan ini,” ujar Mirwansyah kepada wartawan saat konferensi pers, Ahad (18/12/2022).
Ia mengatakan jika nanti sampai dalam waktu diharapkan tidak juga diterbitkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum yang terukur. Mirwansyah, kesempatan itu juga menyampaikan terkait adanya langkah yang dilakukan oleh DPMPTSP Pekanbaru yang bersurat kepada BKPM pusat terkait izin karaoke JP Pub dan KTV.
“Jika memang DPMPTSP telah bersurat ke BKPM, maka langkah demikian, pasti kita hormati. Silahkan tak ada masalah,” ungkapnya. Yang jelas ujar Mirwansyah, sampai hari ini KTV belum beroperasi. Sebab semuanya masih dalam progres, mungkin dalam waktu tiga bulan paling cepat rampung. Karaokenya belum jadi apa-apa. Roomnya itu belum siap juga, masih jauh.
Tapi sambungnya, yang diisukan KTV sudah beroperasi, padahal itukan jelas hoaks yang dihembuskan pihak-pihak merongrong ini. Terkait ada banyaknya penolakan dari warga, dia mengatakan hal itu sah-sah aja, namun tentunya juga menyayangkan kenapa hanya JP Pub dan KTV saja yang didemo oleh warga. Katanya, kalau mau tolak semua tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru ini. **Rul