DERAKPOST.COM – Fahzal Hendri, Ketua Majelis Hakim di persidangan dugaan korupsi alih fungsi hutan oleh PT Duta Palma Group dengan terdakwa Surya Darmadi alias Apeng dan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman, kembali mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, segera hadirkan Yopi Arianto.
Mantan Bupati Inhu dua periode yakni Yopi Arianto, untuk diadili kesaksiannya di tengah persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pasalnya, sejumlah keterangan saksi yang diperiksa itu terungkap, jika Yopi Arianto juga disebut-sebut turut keluarkan izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit Duta Palma.
“Ini Yopi ini, sudah saya suruh hadirkan lagi di sidang,” ungkap Fahzal Hendri dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (19/12/2022). Dalam hal desakannya, Fahzal Hendri juga turut menyindir JPU yang sebelumnya di sidang tanggal 21 November 2022 lalu, telah diperintahkannya untuk segera menghadirkan kembali Yopi Arianto ke persidangan. Namun tak kunjung dilakukan hingga hari ini.
Selain itu, Fahzal Hendri mengingatkan agar JPU bertindak profesional dalam kasus itu, dengan tidak melakukan hal tebang pilih kepada siapa saja akan jadi tersangka kasus Duta Palma itu. Maka sambungnya, jangan tebang pilih, Yopi ini juga bertanggung jawab itu, terhadap pemberian izin-izin ini.
“Pura-pura ngak anu aja dia, panggil ke sini, usut juga dia. Atau perlu langsung penetapan. Dari dulu Yopi Arianto ini sudah kelihatan, dari dulu itukan mau selamatkan diri sendiri padahal dia juga ikut melakukan. Ngapain Raja Thamsir saja yang diusut, tebang pilih namanya itu. Perhatikan itu penuntut umum, Yopi Arinto itu hadirkan lagi di sini kapan bisa dihadirkan,” tegas Fahzal dikutip dari Cakaplah.com.
Hal itu disampaikan Fahzal Hendri dalam pemeriksaan saksi mantan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayaman Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Inhu Seno Aji. Dimana pada keterangan nya Seno Aji mengungkapkan, bahwa semasa kepemimpinan Yopi Arianto sebagai Bupati Inhu. Sang Bupati diketahui juga turut mengeluarkan izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit milik Duta Palma Group di Inhu.
Selain itu, sebelumnya pada persidangan 21 November 2022, desakan agar JPU menghadirkan kembali sebagai saksi Yopi Arianto karena dianggap berpeluang menjadi tersangka juga telah disampaikan Fahzal Hendri. Saat itu dirinya memerintahkan JPU untuk segera memanggil kembali mantan Bupati Indragiri hulu (Inhu) Yopi Arianto, guna menjalani pemeriksaan ulang sebagai saksi.
“Saudara Jaksa, tolong saksi Yopi Arianto dihadirkan kembali di persidangan ini sebagai saksi,” ujar Fahzal Hendri dalam persidangan, Senin (21/11/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Menurutnya, pernyataan Yopi Arianto saat dihadirkan sebagai saksi beberapa waktu lalu, sangat bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh mantan legal dari PT Duta Palma Group saksi Suheri Terta dan Yudih.
Saat itu, kedua saksi tersebut mengungkapkan bahwa selain mantan Bupati Inhu Raja Tamsir Rahman yang kini menjadi terdakwa, Yopi Arianto juga turut menggeluarkan izin yang sama, yakni izin lokasi (Ilok) dan izin usaha perkebunan (IUP) untuk PT Duta Palma Group, di masa kepemimpinannya sebagai Bupati Inhu. **Fad