Jual Lahan HPT Mangrove Seluas 1,4 Hektare, Dua Kades di Bengkalis Jadi Tersangka

0 166

 

DERAKPOST.COM – Diduga melakukan tindak pidana korupsi penjualan lahan HPT Mangrove di Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis. Maka dua Kepala Desa (Kades) ditetapkan tersangka oleh Tim Tipikor Polres Bengkalis.

“Kades itu, yakni Kades Pematang Duku Bdrn dan Kades Senderak berinisial Har. Kedua mereka itu, ditetapkan tersangka oleh Tim Tipikor Polres Bengkalis,” kata
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Wakapolres Bengkalis Kompol Farris Nursanjaya, Kasatreskrim AKP M Reza dan Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri dalam pers iilisnya di Mapolres Bengkalis

Lahan HPT Mangrove berada di Jalan Pesantren, Dusun Kembung Dalam, Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis seluas lebih kurang 1,4 hektare lebih dijual tersangka dengan modus menerbitkan SKGR baru.

Tersangka Badron yang masih aktif menjabat inipun, setelah dilakukan pemeriksaan di unit Tipikor Polres Bengkalis akhirnya ditahan. Sedangkan Kades Senderak berinisial Har saat ini juga sedang menjalani kasus sama di Kejari Bengkalis dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan dua tersangka yang merupakan oknum kepala desa sudah diamankan bersama barang bukti berupa, satu bundel surat keterangan tanah dengan nomor : 116/SKT/2006, tanggal 01 Agustus 2006 dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku atas nama Mhd. Salim.

Kemudian barang bukti lainnya, berupa satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor: 27/SPGR/2018, tanggal 17 April 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku Bad. Satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 137/SPGR/2018, tanggal 26 November 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku BN dan satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 02/SPGR/2022, tanggal 12 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku. Satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 137/SPGR/2018, 26 November 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku Badrun tambah Kwitansi Dua orang Pembeli Lahan serta 3 lembar peta telaah status titik kordinat dari BPKH provinsi Riau, satu rangkap foto copy legalisir buku register desa pematang Duku.

“Sedangkan, modus operandi tersangka yang dilakukan oleh kedua oknum kepala desa tersebut adalah dengan cara menjual lahan tersebut kepada orang lain, lalu menerbitkan surat kembali untuk dijual kembali oleh Kedua oknum Kepala Desa tersebut,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolres, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan inspektorat Kabupaten Bengkalis Maret 2023 sebesar Rp101 juta lebih dan ketiga korban mengalami kerugian mencapai Rp170 juta lebih.

Menurutnya, selain itu terhadap lahan tersebut dilakukan penjualan secara berulang ulang, sebanyak empat kali penjualan oleh tersangka Bad selaku Kades Pematang Duku bersama Har Kades Senderak dengan total penjualan secara keseluruhan terhadap lahan tersebut Rp220 juta.

“Dan saat ini masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan ada beberapa orang dan memiliki atas hak atau surat yang sama terhadap objek lahan yang sama. Berdasarkan hal tersebut kemudian Unit tipidkor melakukan cek TKP dan ditemukan sudah adanya tanaman sawit di atas lahan tersebut yang sudah berusia sekitar 2-3 tahun,” ujarnya. **Usm

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.