Juswari Ingatkan Sekda Kampar Tidak Boleh Memobilisasi OPD Menentang Bupati

0 264

 

DERAKPOST.COM – Beredarnya kabar
akan ada pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, maka menjadi menarik perhatian serius anggota Komisi I DPRD Juswari Umat Said.

Anggota Komisi dari Bidang Hukum dan Pemerintahan ini mengatakan, bahwasa langkah pemerintah melakukan evaluasi terhadap pejabat sudah diamanahkan di dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dengan tegas diatur pada pasal 117 ayat (1) dan pasal 133 ayat (1) PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.

“Jabatan Pimpinan Tinggi yang diduduki selama 5 (lima) tahun bisa diperpanjang sesuai berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi yang berdasar kebutuhan instansi melalui evaluasi kinerja dan kompetensi. Maka, adapun hasil evaluasi nantinya akan dilaporkan kepada bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Jabatan itu bisa diperpanjang apabila adanya pencapaian kinerja bukan berdasarkan kepentingan kelompok atau kepentingan politik lainnya,” ujarnya.

Dikutip dari Jarnas.Net. Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kampar inipun mengatakan, seorang ASN dituntut harus memiliki kompetensi yang profesional, berintegritas dan loyal. Artinya seorang ASN harus bertindak berdasarkan peraturan, loyal kepada pimpinan dan untuk menjabat itu bukan berdasarkan siapa yang banyak uang tetapi kualitas tidak ada, ini akan dapat menganggu stabilitas pemerintahan dan menghambat pencapaian program pembangunan,” tegasnya.

Dia menyentil tentang isu belakangan beredar bahwa konon adanya kekuatan dualisme di pemerintahan Kabupaten Kampar. Sebutnya, dalam hal ini Sekda itu seharusnya seiring sejalan dengan bupati, karena Sekda itu bukan jabatan politis, begitu juga dengan pimpinan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dikatakanya, Sekda memang induknya ASN, akan tetapi tidak juga semestinya itu membuat kekuatan tandingan, tidak membuat kelompok-kelompok sendiri. Apalagi sebutnya, buat kelompok yang bertentangan seperti menciptakan dua matahari. “Seorang Sekda, tidak boleh berpolitik atau memobilisasi pergerakan terhadap ASN yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya,” terangnya.

Mantan Lawyer ini mengingatkan pada OPD yang membangkang ataupun tidak mengikuti program Penjabat (Pj) Bupati perlu dievaluasi sebab ini bertentangan dengan amanah undang-undang. Yang seluruh program pembangunan itu dituangkan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di perda-kan, maka wajib dijalankan oleh semua OPD di semua lini, tidak ada alasan karena suka atau tidak suka.

“Jangan sampai OPD lebih patuh kepada sekda dari pada kepada bupati, sebab dalam ketatanegaraan hal semacam ini tidak baik,” jelasnya.

Menanggapi adanya pejabat yang GE-ER merasa mendapat dukungan untuk menduduki jabatan Sekda Kampar, dia menyebutkan bahwa pejabat yang bersangkutan kurang tepat jika ingin berkompetisi di Kampar, apalagi yang bersangkutan sudah defenitif dan belum lima tahun menjabat.

“Ini akan menimbulkan pertanyaan apakah karena APBD daerah ini lebih besar dan di tempat lain kecil, sehingga ingin ikut pula berkompetisi di Kampar,” tukasnya. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.