DERAKPOST.COM – SF Hariyanto meminta pada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk mekoordinasikan penataanya kabel yang sembrawut di seluruh wilayah ini. Hal itu, menyikapi setelah insiden tragis yang menimpa seorang remaja, adalah Raysha Isyahani, 21 tahun, warga Pekanbaru.
Pada Minggu malam tanggal 21 Juli 2024, Raysha mengalami kecelakaan saat terjatuh dari sepeda motornya akibat terjerat kabel fiber optik menggantung di Jalan Permadi I, Kelurahan Delima.
“Kami meminta agar Pemkot Pekanbaru segera berkoordinasi dengan Telkom dan PLN untuk menata kembali kabel-kabel yang sembrawut ini, karena keamanan warga menjadi taruhannya,” ujar Pj Gubri ini.
SF Hariyanto menegaskan bahwa selain mengganggu estetika kota, kabel yang terlalu banyak dan tidak tertata dengan baik dapat membahayakan keselamatan warga. Maka diharapkan Telkom, PLN, dan provider lainnya untuk segera bertindak dalam merapikan kabel-kabel itu.
Lebih lanjut, SF Hariyanto juga menyoroti keberadaan provider beroperasi tanpa izin yang sah. Dia meminta Pemko Pekanbaru menertibkan dan juga mengawasi mereka secara ketat guna menghindari terjadinya pelanggaran yang tentu dapat merugikan masyarakat.
Insiden ini menjadi perhatian penting bagi pihak terkait untuk dapat meningkatkan koordinasi dan pengawasannya terhadap infrastruktur kabel di Kota Pekanbaru. “Ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan bagi semua warga,” katanya.
Sebelumnya diberitakan. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Pekanbaru, Raja Hendra Saputra jelaskan, bahwa pengawasan dan pemeliharaan kabel fiber optik sangat penting untuk menghindari masalah dapat mengganggu aktivitas masyarakat. Untuk itu, kepada semua pihak provider ini memperhatikan selalu aset miliknya.
“Tentunya sesuai dengan peraturan yang ada Pemerintah Kota Pekanbaru memang mengajak kepada seluruh provider yang memiliki izin di Kota Pekanbaru terkait dengan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk menjaga asetnya selalu. Kemudian juga tentu ada sanksi apabila ini tidak dilaksanakan,” katanya.
Oleh karena itu, Raja Hendra mengajak seluruh pemangku kewenangan agar mengidentifikasi kabel-kabel yang tidak teratur dan berpotensi membahayakan masyarakat. Menurutnya, jika masih ada pihak penyedia layanan telekomunikasi tak patuh aturan, maka Pemko Pekanbaru secara tegas akan memberi sanksi.
“Sanksi yang pertama mungkin berupa teguran, kedua melalui sanksi paksaan, ketiga mungkin rekomendasi pencabutan izin terkait dengan provider tersebut. Memangkan izin-izin itu ada di dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu,” terangnya.
Diungkapkan, Pemko Pekanbaru senantiasa berkoordinasi bersama tim, bagaimana supaya pihak provider mematuhi aturan-aturan yang ada di Kota Pekanbaru. Hal tersebut supaya tidak terjadi lagi kejadian-kejadian yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan provider atau kabel yang menjuntai atau tiang yang mau roboh dapat melaporkan kepada emergency call kita 112. Atau juga mungkin bisa melalui aplikasi aduan masyarakat Kota Pekanbaru, yang bernama aplikasi Pekan Kita,” ujarnya. (Dairul)