DERAKPOST.COM – Diketahui, sekarang ini Kabupaten Banjarnagara merupakan salah daerah termiskin di Provinsi Jawa Tengah. Maka, terhadap pekerja atau buruh daerah ini, untuk UMK tahun 2025 hanya dapatkan Rp2.170.475, kendati naik pemerintah telah buat kebijakan naik sebesar 6,5 persen.
Artinya, dengan demikian upahnya pekerja atau buruh di daerah ini sangat prihatinkan. Karena, yang diketahui ini UMK tahun 2024 di Kabupaten Banjarnagara hanya sebesar. Rp 2.038.005. Sedangkan pada 2025, jika UMK Jawa Tengah resmi naik 6,5% maka diestimasikan akan sebesar Rp2.170.475.
Dikutip dari Ayobandung.com. Berikut besaran estimasi UMK kabupaten/kota se-Jawa Tengah 2025 jika naik 6,5%:
1. Kabupaten Cilacap: Rp2.640.247
2. Kabupaten Banyumas: Rp2.363.969
3. Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283
4. Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475
5. Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873
6. Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937. (Dairul)