DERAKPOST.COM – Galian C yang berada di KM 55, Pangkalan Kerinci ini masih bandel dengan tetap beraktivitas. Padahal diketika itu beberapa bulan lalu, dari pihaknya Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau sudah menghentikan sementara aktivitas tersebut.
Hal itu disampaikan Achmad Mulyadi, SKM M.Si selaku Kacab ESDM Wilayah III (Siak, Pelalawan dan Kepulauan Meranti) disaat dihubungi wartawan. Dia mengatakan, ada penghentian sementara aktivitas galian C tersebut karena pemilik belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan.
Dia juga menerangkan, bahwasa si pemilik usaha itu memang sudah memiliki surat ijin SPIB dari DPMTSP Provinsi Riau. Akan hal tetapi surat surat ijin yang lainya itu belum selesai. Artinya sebelum itu selesai, tentu tidak dibenarkan atau janganlah beroperasi terlebih dahulu, itu namanya juga menabrak aturan yang ada.
Dia mengatakan, adanya aktivitas galian itu setelah pihak melakukan peninjauan di hari Ahad (18/3/2024), sesuai laporan diterima. “Kita juga melakukan peninjauan lapangan. Dan memang benar masih ada aktifitasnya galian tersebut. Jika dari pihak pengusaha tetap beroperasi, sedangkan belum kunjung melengkapi surat perijinan lainnya, maka ini dievaluasi serta diberikan Surat Peringatan bahkan sanksi yang tegas,” katanya.
Dikatakan dia, kalau pengusaha tidak juga mengindahkan hal himbauan untuk tutup sementara. Maka pihaknya minta ke pihak yang berwajib untuk menutup sementara aktivitas galian C yang belum melengkapi Perijinannya tersebut, sebab sampai hari ini belum ada mendapatkan laporan bahwasa telah melengkapi perijinannya.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba menyatakan, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” ujarnya.
Lebih lanjut Kacab menegaskan seharusnya instansi terkait juga harus berperan aktif dalam mengawasi galian C atau tanah urug. Bahkan pihak kepolisian atau yang berwajib itu jangan sampai tutup mata akan adanya tindakan melanggar aturan dan bahayakan lingkungan. Intinya, sambung dia, bahwasa galian C menjadi perhatian serius. (Rul)