DERAKPOST.COM – Kepala Balai Heru Sutmantoro, S.Hut, MM sebelumnya, blak-blakan terkait kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang hanya menyisakan 13 ribu hektar dari luas total kawasan 81 ribu hektar. Berbagai tantangan di lapangan dihadapi guna selamatkan hutan penyangga paru-paru dunia itu.
Diantaranya, tantangan yang dihadapi Balai TNTN harus berhadapan dengan para cukong, orang-orang berduit, pengusaha bahkan orang penting yang memiliki kekuasaan. Selain itu pula, fakta lain terkuak soal ada oknum Kepala Desa (Kades) tepatnya, Kades Air Hitam Kecamatan Ukui, yang menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang posisinya berada di kawasan TNTN.
Dikutip dari Cakaplah.com. Kades Air Hitam Tensi Sitorus, saat dikonfirmasi
melalui telepon genggamnya ini, tidak membantah sudah menerbitkan surat keterangan tanah. Surat keterangan tanah ini katanya diterbitkan lebih 1.500 lembar, memang masuk itu di kawasan TNTN, yang berada di wilayah Desa Air Hitam.
Katanya, ribuan surat tanah diterbitkan hanya bersifat legalkan sebagai syarat diusulkan sebagaimama hal pemohon undang-undang cipta kerja (UUCK). SKT ini bukan bertujuan dasar mengusulkan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Nah tujuan penerbitan SKT ini hanya bersifat surat keterangan saja, dasar kita sebagai pemohon diusulkan UUCK, tidak untuk syarat SHM dan surat ini lebih 1.500 lebih kita terbitkan,” katanya menjelaskan.
Dengan begitu, katanya, legal terkaitnya kepemilikan lahan dengan menerbitkan surat keterangan, tentu memudahkan pihaknya melakukan identifikasi lahan, jika terjadi kebakaran hutan dan lahan. Artinya, apabila diketahui kepemilikan lahan lewat surat keterangan itu, maka pemilik lahan tanggung jawab menjaga kawasan itu.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Heru Sutmantoro, S.Hut, MM meungkap secara blak-blakan terkait kondisi terkini dialami kawasan TNTN yang berada di Kabupaten Pelalawan. Dia menjelaskan bahwa saat ini hutan primer di kawasan ini hanya menyisakan 13 ribu hektar dari luas total 81 ribu hektar. **Rul