DERAKPOST.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penahanan terhadap tersangka Darpin Bin (Alm) Kasnari. Hal itu atas dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Keuangan APBDesa Tanjung Sari.
Kades Tanjung Sari, di Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu ini disangkakan dalam hal kasus korupsi tahun anggaran
2021 dan 2022. Darpjn ditahan hari Rabu (17/1/2024) hingganya 20 hari kedepan. Yaitu ditahan sampai tanggal 5 Februari 2024. Penahanan dilakukan oleh pihak Kejari tersebut di Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Rengat.
Saat ini, Darpin yang menjadi tersangka itu setelah dilakukan hal pemeriksaan secara intensif pada Kades Tanjung Sari tersebut. Hal itu sebagaimana diterakan pada siaran pers Kejari melalui Kasie Intel, berdasarkan Nomor : PR-1/L.4.12/Dip.4/01/2024. Pada saat ini tersangka sudag ditahan berdasar Tindak Pidana Korupsi atas pengelolaan Keuangan APBDesa Tanjung Sari ditahun anggaran 2021 sampai 2022.
Yakni dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pengelolaan Keuangan APBDesa Tanjung Sari tersebut, dilakukan secara fiktif atau mark-up serta pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Dana Desa (DD), Pajak dan Bagi Hasil serta penggunaannya Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tahun anggaran 2021 hingga 2022 yang tidak sah.
Sebagaimana diketahui, telah dilakukan hal perhitungan kerugian negara oleh pihaknya auditor, dan ada disimpulkan menimbulkan kerugianya negara sebesar Rp358.047.408.
Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagaimana diubah itu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, saat sekarang Darpin harus mempertanggungjawabkan semua perbuatan yang diduga melanggar hukum. (Tyo)