DERAKPOST.COM – Abdul Jamal mengingatkan para Kepala Sekolah (Kepsek), baik itu setingkat SD hingga SMP se Kota Pekanbaru untuk tidak melakukan pelanggaran ketentuan Juknis dana BOS.
“Kembali saya ingatkan Kepsek jangan menggunakan dana BOS di luar konteks Juknis. Artinya, agar realisasi dana BOS harus ketentuan berlaku. Ini, agar tidak menjadi persoalan nantinya dikemudian hari,” ujar Kepala Disdik Pekanbaru ini.
Realisasi dari dana BOS, terang Jamal, sejatinya ini harus direalisasikan sesuai dengan ketentuan berlaku. Hal itu agar tidak ada menimbulkan persoalan pada pertanggung jawaban dana BOS. Sebab harus dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya.
Jamal berpesan kepada para Kepsek untuk mematangkan program sebelum merealisasikan dana BOS. Tentunya hal pematangan itu, sambung Jamal, harus diawali dengan menyusun perencanaan. Setelah itu, dilakukan penganggaran. **Fri