Kadisnakertrans Boby Rachmat Tegaskan Pemprov Riau Telah Terbitkan Surat Edaran Bayar THR Buruh/Pekerja

0 100

DERAKPOST.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Ka-Disnakertrans) Provinsi Riau Boby Rachmat, mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah keluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi buruh/pekerja.

Ia mengatakan, halnya Surat Edaran No 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 tersebut, Gubernur Riau Abdul Wahid menegaskan, pembayaran THR harus dilakukan sesuai aturan guna menjamin kesejahteraan pekerja menjelang Lebaran.

Boby mengatakan, kebijakan pembayaran THR tersebut mengacu pada dua surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Kemudian Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

“Jadi pembayaran THR ini merupakan kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016,” terangnya.

Dalam surat edaran Gubernur Riau tersebut diatur ketentuan pembayaran THR. Pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.

Kemudian THR berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Sedangkan batas waktu pembayaran THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Lalu besaran THR, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.

Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja (bulan)/12×1 bulan gaji. (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.