Kadisnakertrans Riau Imron Ingatkan. Perusahaan tak apor Lowongan Kerja Bisa Kena Sanksi

0 348

 

DERAKPOST.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi mengatakan, perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan wajib melapor. Itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 57 tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.

“Sekarang ada wajib lapor lowongan pekerjaan, yang mana itu sesuai dengan Perpres nomor 57 tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan. Dan jika tidak dilaporkan nanti akan ada sanksi administratif,” ungkap Imron.

Selain itu, Imron menyampaikan bahwa pelaporan lowongan pekerjaan ini dinilai penting. Karena lowongan pekerjaan merupakan bagian dari pelayanan informasi pasar kerja. Di mana informasi pasar kerja tersebut merupakan bagian dari pelayanan penempatan tenaga kerja.

“Aturan ini sendiri berlaku untuk semua perusahaan yang ada di seluruh Indonesia yang membuka lowongan pekerjaan. Kalau rekrutmen dari pusat, mereka tetap melaporkan lowongan pekerjaan tersebut melalui sistem,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Imron, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, pelayanan penempatan tenaga kerja dilakukan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja. Sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan. Serta pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.

“Seterusnya, pelaporan lowongan pekerjaan diatur pada Pasal 5, paling sedikit memuat empat unsur informasi, antara lain identitas Pemberi Kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan pekerjaan dan informasi jabatan,” urainya.

Diantaranya, ucapnya lagi, usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.

“Hal lain yang diatur dalam Perpres No 57 Tahun 2023 yakni penggunaan informasi lowongan pekerjaan yang bersifat terbuka dan dapat dimanfaatkan oleh pencari kerja, Pemberi kerja, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah,” terangnya.

Terpisah, Kabid Pelatihan dan Penempatan Disnaker Riau, Eva menambahkan bahwa perusahaan yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan akan dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 17.

“Jadi sanksi administratif itu ada dalam pasal 17, yang mana pertama Menteri, Gubernur dan bupati walikota menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan, sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat 2 dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 sesuai dengan kewenangan,” bebernya. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.