DERAKPOST.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu) Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH memimpin pelaksanaan Pengecekan, Pemantauan dan Pengamanan terhadap seluruh barang sitaan Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Korporasi atas nama tersangka PT Duta Palma, Selasa (24/9/2024) awal pekan kemarin.
Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan bahwa barang yang telah disita dalam kondisi baik, tidak berubah bentuk, tidak hilang, tidak beralih, dan/atau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Salah satu barang sitaan yang dilihat atau dilakukan pengecekan adalah berupa 20 (dua puluh) unit kapal yang saat ini berada dan dititip kepada PT Delimuda Nusantara di Sungai Indragiri Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau.
“Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa 20 (dua puluh) Unit kapal tersebut masih dalam keadaan baik dan tidak berubah bentuk, tidak berpindah dan/atau disalahgunakan oleh pihak lain,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Muhammad Ulinuha SH, Jumat (27/9/2024).
Dalam kesempatan ini Kajari Inhu didampingi oleh Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango SH, Kasi Intelijen Muhammad Ulinnuha SH, Kasi Datun Samuel Pangaribuan SH dan kasi BB (Barang Bukti) M Ali Nurhidayatullah SH dan tim serta unsur aparat terkait.
“Pemerintah Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas setempat juga melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap 9 Barang Sitaan berupa tanah kebun beserta bangunan diatasnya yang tersebar diberbagai tempat,” ungkapnya.
Barang tersebut berupa 1 perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di dalam perkebunan yang dikuasai oleh PT Palma Satu dengan luas kurang lebih 14.144 Ha yang berada di Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida dan Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu Provinsi Riau.
“Selanjutnya 1 PKS (Pabrik Kelapa Sawit) beserta bangunan-bangunan lainnya yang yang dikuasai oleh PT KAT Kencana Amal Tani yang berada di Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu Provinsi Riau,” sambungnya.
Kemudian 1 bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di atasnya yang dikuasai oleh PT KAT seluas kurang lebih 5.381 Ha berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 02 tanggal 21 Januari 1997 di Desa Kelesa dan Ringin Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.
“Kemudian lagi 1 bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di atasnya yang dikuasai oleh PT KAT seluas 3.792 Ha berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 03 tanggal 06 November 2003 di Desa Paya Rumbai. Kecamatan Seberida,” paparnya.
Kemudian 1 perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di dalam perkebunan yang dikuasai oleh PT Seberida Subur dengan luas 6.132 Ha yang berada Desa Penyaguan dan Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal.
“1 (satu) perkebunan Kelapa Sawit beserta bangunan-bangunan di dalam perkebunan yang dikuasai oleh PT PAL (Panca Agro Lestari) dengan luas kurang lebih 3.000 Ha yang berada Desa Penyaguan dan Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal,” ungkapnya lagi.
Selanjutnya lagi 1 bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di atasnya yang dikuasai oleh PT BBU (Banyu Bening Utama) seluas 6.417,90 Ha berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 01 tanggal 10 Desember 2007 di Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida.
“Dan 1 (satu) perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di dalam perkebunan yang dikuasai oleh PT BBU dengan luas 1.551 Ha yang berada di Desa Kuala Mulia Kecamatan Kuala Cenaku. Kabupaten Inhu,” tegasnya.
Serta 1 (satu) PKS beserta bangunan – bangunan lainnya yang dikuasai oleh PT BBU yang berada di Desa Kuala Mulia Kecamatan Kuala Cenaku.
Ditegaskan Ulin bahwa untuk merespon, mengantisipasi dan/atau mencegah terjadinya konflik sosial pasca penyitaan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Korporasi atas nama tersangka PT Duta Palma maka Kajari Inhu akan membentuk Satuan Tim Terpadu.
“Tim tersebut terdiri dari berbagai unsur perangkat daerah untuk turut aktif bersama-sama mendukung penanganan perkara tersebut dan menciptakan kondisi yang aman dan damai,” ujarnya.
Kajari berharap serta menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi dan mentaati proses hukum yang ada dan tidak melakukan tindakan atau aksi-aksi yang berlebihan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu proses penegakan hukum.***