DERAKPOST.COM – Kakak beradik yang sebagai penjual kulit harimau dan sisik trenggiling ditangkap polisi disalah satu hotel.
Polisi berhasil membongkar penjualan kulit harimau ilegal dari tangan kakak beradik di Padang Sidimpuan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam operasi itu, polisi juga menyita sisik trenggiling yang merupakan satwa dilindungi.
Dalam operasi yang dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, Martua Simarmata (44) dan Daud Yusuf Simarmata (41), berhasil ditangkap di sebuah hotel pada Kamis (9/11/2023). Keduanya terlibat dalam peredaran ilegal kulit harimau dan sisik trenggiling.
Pada saat penangkapan, petugas menyita satu lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau, dan sisik trenggiling seberat 15 kilogram. Kakak beradik itu kini menjalani proses pemeriksaan di Polda Sumut. Sementara petugas juga berkoordinasi dengan BKSDA untuk langkah-langkah selanjutnya.
Dikutip dari detik.com, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan itu. Ia menjelaskan tindakan ini merupakan upaya serius dalam menanggulangi perdagangan ilegal satwa dilindungi.
“Petugas ada melakukan penahanan terhadap tersangka dan koordinasi dengan BKSDA,” sebutnya. **Fad