Kalah di Prapid, Tim Kuasa Hukum Pemilik Gudang Jalan Riau Bikin Laporan ke Mabes Polri
MP, PEKANBARU – Meski kalah dalam sidang pra peradilan (Prapid) terhadap Polda Riau, Tim Kuasa Hukum Huidiyanto (32 tahun), pemilik gudang di Jalan Riau ujung Pekanbaru akan membikin laporan ke Mabes Polri.
Hal itu dibenarkan Tim Kuasa Hukum Huidiyanto (HD) , Dr Donny Warianto, SH, MH menjawab pertanyaan Medium Pos via pesan WhatsApp (WA) Sabtu (23/10/2021).
Dikatakan Donny, terkait Prapid, pihaknya menghormati putusan hakim terhadap kliennya yang menganggap penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti.
“Namun tentu sebagai catur wangsa penegak hukum kami tetap melakukan segala upaya agar pekara ini terang benderang,” tuturnya.
Upaya hukum itu, imbuh Donny, tim kuasa hukum dari HD yang saat ini ditahan di Polda Riau dalam perkara dugaan penggelapan dan penadahan dalam waktu dekat akan membuat laporan dan atau pengaduan resmi ke Mabes Polri.
Tim Kuasa Hukum HD akan mendatangi Mabes Polri menyusul dibukanya kran pengaduan dari masyarakat terhadap tindak tanduk oknum-oknum nakal oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Pernyataan Kapolri yang ingin bersih-bersih terhadap oknum-oknum nakal ini bagai angin segar bagi upaya hukum yang akan kami lakukan. Apalagi dari investigasi kami di lapangan, kami telah mengantongi alat bukti yang diberikan beberapa toko, ” bebernya.
Donny Warianto dan tim mengaku telah mengantongi bukti beberapa toko yang bertransaksi dengan tersangka, menemukan fakta penggelapan dilakukan FLT.
Misalnya fakta kegiatan pemberian harga diskon dan/atau harga murah sudah sejak lama dilakukan FLT (informasi dari beberapa toko dan sekaligus pembeli) dan menggunakan rekening yang sama di beberapa daerah.
“Suatu pertanyaan bagi kami dari tim pengacara HD, mengapa pihak oknum penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap toko-toko tersebut. Bukankah dalam ranah penyelidikan-penyidikan untuk membuka pekara agar terang benderang,” katanya lagi.
Bukti-bukti yang sudah dikumpulkan Tim Kuasa Hukum tersangka HD, tambah Donny, akan paparkan di Mabes Pokri Jakarta.
Diakhir wawancara, Donny Warianto menegaskan semua pilihan hukum yang disediakan negara akan Tim Kuasa Hukum HD tempuh. Walaupun pekara akan dan atau sudah dihentikan (P21).
“Tentu tetap kami laporkan terkait tindak tanduk oknum dalam tindakan penyelidikan-penyidikan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (18/10/2021) lalu dengan bhakim tunggal Zepri Mahilda Harahap memutuskan menolak seluruh gugatan Prapid pihak HD, seperti menghukum Kapolda Riau untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp3 juta dan kerugian immateriil Rp1 miliar.
HD ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan barang sembako yang merugikan korbannya, pemilik UD Jaya Mandiri sebesar Rp3,7 miliar. * (DW Baswir)